Jadi Korban Kekejaman Ibu Kandung, NR Tidak Dendam dan Doakan Ibunya
Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Sungguh mulia hati bocah perempuan bernisial NR (11) ini, yang telah menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh Sutriah (ibu kandung) dan Eko Wuryanto (ayah tiri). NR didampingi bibinya Sutinah dan...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sungguh mulia hati bocah perempuan bernisial NR (11) ini, yang telah menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh Sutriah (ibu kandung) dan Eko Wuryanto (ayah tiri). NR didampingi bibinya Sutinah dan Polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung mendatangi Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin di Lapangan Saburai, Enggal, Kamis (3/3/2016) sore.
Pada kesempatan itu, NR bocah perempuan korban penganiayaan kedua orangtuanya, memberikan pernyataan yang sangat mengejutkan dan mengharukan di hadapan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin, dan Waka Polda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoi, para pejabat utamaPolda Lampung, dan seluruh petugas kepolisian yang berada ditempat tersebut.
NR mengatakan meski sudah dianiaya oleh ibu kandungnya Sutriah, NR mengaku tidak menyimpan dendam. NR malah justru tetap mendoakan ibunya, supaya selalu diberikan kesehatan dan panjang umur.
“Saya tidak dendam pak sama ibu, walau dia (ibunya) sudah menganiaya. Mudah-mudahan saya bisa ketemu lagi sama ibu,”ucap NR sembari menangis.
Begitu juga dengan bibinya, Sutinah mendengar pernyataan NR keponakannya tersebut, langsung meneteskan air mata karena merasa terharunya.
Mendengar pengakuan NR, petugas kepolisian merasa terharu dan begitu mulianya ucapkan NR para petugas pun langsung tertegun. Bahkan salah seorang jurnalis dari harian Pos Kota, Koesma
yang biasa disapa mbak Kus langsung bercururan air matanya.
Hal yang sama juga terjadi pada Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih pun meneteskan air matanya karena harunya mendengar pernyataan dari NR korban penganiayaan kedua orangtuanya.
Diberitakan sebelumnya, Sutriah (ibu kandung) dan Eko Wuryanto (ayah tiri) tersangka penganiayaan terhadap korban NR bocah perempuan usia 11 tahun, ditangkap petugas Polsekta Tanjungkarang Barat. Penganiayaan terhadap NR, berlangsung sejak satu tahun terakhir 2015.
Tersangka Sutriah (ibu kandung), menganiaya NR dengan menempelkan pisau panas pada kemaluan NR dan memberikan balsem. Hal itu dilakukan Sutriah, hanya lantaran NR mengaku sebagai anak yatim piatu.
Tidak hanya itu saja, kedua orangtua NR, yakni Sutriah dan Eko menganiaya NR menggunakan alat-alat lainnya seperti tang untuk mencabut giginya, lalu kursi plastik, gagang sapu, batang bambu,
paralon dan alat lainnya.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap, ketika korban NR berhasil kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, lalu terjun ke jurang dan menyusuri sungai sepanjang 500 meter.
Saat itulah NR ditemukan oleh warga setempat, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan karena kondisinya yang lemah. Selanjutnya, bibi korban Sutinah melaporkan kedua orangtua NR ke Polsekta Tanjungkarang Barat.