Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Lampung Tunggu Intruksi Pusat
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Terkait rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad akan mengoperasikan kembali moda transporstasi di tengah pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020) beso, Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung masih me...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Terkait rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad akan mengoperasikan kembali moda transporstasi di tengah pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020) beso, Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu informasi resmi dan intruksi dari pusat.
Kadishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dikonfirmasi teraslampung.com mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan dan masih menunggu aturan resmi mengenai akan dioperasikannya kembali semua moda transportasi.
“Untuk masalah ini, terus terang saja saya belum bisa komentar banyak,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, pihaknya tidak mau berandai-andai menyampaikan suatu informasi, dan kami juga tidak ingin mendahului kebijakan dari pemerintah pusat.
“Yang jelas, kami masih menunggu aturan resminya keluar dulu,”tandasnya.
Speti diberitakan beberapa media, semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Muda transportasi tersebut, mulai dari kendaraan bus, kapal laut, kereta dan pesawat. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Menurut Budi Karya Sumadi, Kementerian perhubungan ditugaskan untk menjabarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edar Menko Perekonomian tersebut adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
“Dimungkinkan semua angkutan moda transportasi bus, kereta api, laut dan udara untuk kembali beroperasi. Dengan catatan satu, yakni harus menaati protokol kesehatan. Rencana operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi nggak ada mudik, ”ujarnya.
Budi mengatakan, BNPB dan Kementerian kesehatan (Kemenkes), akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
“BNPB akan memberikan kriterianya. Disini ada kriteria tertentu, nanti BNPB dan Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat Negara seperti anggota DPR.
“Secara spesifik saya sampaikan, bapak-bapak adalah petugas Negara atau pejabat Negara boleh melakukan movement sesuai tugasnya tapi enggak ada mudik,”ucapnya.
“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapat itu, termasuk kai melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas Negara,”sambungnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini. Menurutnya, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan tim Gugu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Untuk detailnya, secara marataon nanti siang sekitar jam 13.00 WIB saya dengan Dirjen udara. Besok dengan Dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak,”pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik lebaran 2020. Larangan mudik tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Permenhub No 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, yakni untuk mengatur pengendalian trasportasi darat, laut udara dan kereta api untuk larangan mudik ditengah pandemic Covid-19.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, seperti angkutan umum bus, mobil penumpang (travel), kereta api, pesawat, kapal laut serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan tersebut berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19.
Dalam aturannya tersebut, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Untuk kereta api mulai 24 April hingga 15 Juni 2020, lalu kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Pemberlakukan larangan mudik lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 H. Kebijakan larangan mudik itu, mengakibatkan semua moda transportasi dihentikan sementara.