Mantan Bupati Lamtim Satono dan Alay Masuk dalam Daftar Buron yang Diserahkan ke Kejagung
Zainal Asikin|Teraslampung.com TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menyerahkan data dan nama delapan DPO kasus pidana khusus (korupsi) dan pidana umum yang hingga kini belum tertangkap atau dieksekusi ke Kejaksaan Agung,...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menyerahkan data dan nama delapan DPO kasus pidana khusus (korupsi) dan pidana umum yang hingga kini belum tertangkap atau dieksekusi ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (26/11/201) lalu. Data dan nama para DPO tersebut diserahkan, pada saat tim dari Kejagung menyambangi Kantor Kejari Bandarlampung.
Masuk dalam daftar itu adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono dan bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay. Keduanya kabur saat vonis sudah dijatuhkan hakim tetapi tidak segera dieksekusi untuk dikejebloskan ke tahana oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan, pihak Kejagung menyambangi Kejari pada beberapa hari lalu dan tim tersebut meminta data-data nama para DPO.
“Kejagung meminta data-data DPO, kami sudah kirimkan data tersebut. Ada sekitar delapan DPO yang kami serahkan,”kata Widiyantoro kepada Teraslampung.com , Minggu (29/11).
Widiyantoro mengutarakan, dari delapan DPO yang diserahkan, yakni perkara tindak pidana korupsi ada sekitar enam orang. Di antaranya adalah: Dalton, Andi Irawan, Masrodi, ketiganya terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum pada Tahun 2008 silam.
Selanjutnya, tersangka Bambang terkait perkara korupsi Jalan Kampung di Gudang Lelang tahun 2012 silam dan dua terpidana lagi adalah, Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur.
“Tak hanya buronan Pidana Khusus saja, kami juga mengirimkan data para DPO Pidana Umum seperti Richard Maulana Putra, terpidana kasus pengancaman dengan senjata api terhadap satpam Hotel Novotel dan Haidar Tihang terpidana kasus penipuan,”terangnya.
Menurutnya, pengiriman data-data para DPO tersebut, bertujuan untuk membantu pihak Kejari Bandarlampung dalam melakukan pencarian keberadaan para terpidana yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Para DPO ini, nantinya akan dilacak melalui monitoring center Kejagung. Jika sudah terlacak, mereka (Kejagung) akan menginformasikan kepada kami,”ungkapnya.