Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kades Rawa Selapan Terdakwa Pelecehan Seksual

ZainalAsikin | Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN–Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwas BAP, oknum Kepala Desa Rawa Selapan,  Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual staf desanya, ditolak Majelis Hakim...

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kades Rawa Selapan Terdakwa Pelecehan Seksual
Terdakwa BAP mengikuti persidangan kasus hukum yang menjeratnya secara daring, Senin siang (28/3/2022).

ZainalAsikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN–Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwas BAP, oknum Kepala Desa Rawa Selapan,  Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual staf desanya, ditolak Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (28/3/2022) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada sidang itu, digelar secara virtual (online) di ruang Candra PN Kalianda Kelas II dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fitra Renaldo dan dua hakim anggota.

Terdawa BAP mengikuti sidang di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Kelas II A Kalianda. Kades termuda di Lampung Selatan bergelar akademik Sarjana Hukum ini, mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah (peci) warna merah.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengikuti sidang di tempat lain. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca mengikuti sidang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim, Fitra Renaldo menolak eksepsi atau keberatan BAP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Jadi putusannya, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, Senin (28/3/2022) sore.

Ditolaknya eksepsi atau keberatan terdakwa, eksepsi yang dibuat dan disusun penasehat hukum tidak cermat. Pembahasan eksepsi dalam materi pokok perkara, penasehat hukum tidak dapat menunjukkan uraian surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Selain itu juga, meminta Penuntut Umum agar segera dilakukan pemeriksaan saksi.

“Saksi belum siap yang mulia, dan minta waktu satu minggu. Diupayakan sidang berikutnya,”jawab JPU, Fransisca.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menanyakan kepada panesahat hukum dan terdakwa BAP.

“Apakah ada yang mau disampaikan penasehat terdakwa dan juga terdakwa,”tanya Majelis Hakim.

Mendengar putusan sela atas eksepsi atau keberatan ditolak oleh Majelis Hakim, terdakwa BAP  yang duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II A Kalianda raut wajahnya tampak terlihat menunjukkan kekecewaan.

Sementara Tarmizi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara off line.

“Berdasarkan permohonan pertama kali kami dalam pembacaan dakwaan, untuk pemeriksaan saksi-saksi dimohonkan secara offline jika diperkenankanyang mulia,”kata Tarmizi.

Majelis Hakim pun mengatakan, pada prinsipnya, pengadilan bersimat pasif dalam hal kehadiran proses persidangan ini. Kalau JPU bersedia menghadirkan saksi secara offline kita laksanakan, tapi kalau tidak dilakukan secara offline juga silahkan.

“Pastinya, kita tetap melanjutkan persidangan secara online dan sidang dinyatakan ditutup,”tandasnya.

Persidangan selanjutnya dengan agenda pembuktian, dalam sidang itu ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yang masuk dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas. Proses persidangan digelar secara terbuka, namun melalui virtual (online) karena masih situasi Covid-19.