Lagi, Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa Dibekuk Polisi

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melakukan pengembangan kasus penggrebekan di dalam Lapas Rajabasa beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan itu, polisi meringkus dua tersan...

Lagi, Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa Dibekuk Polisi
Diirektur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai bersama Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung (kanan) menjelaskan tentang penangkapan sipir Lapas Rajabasa pemasok narkoba ke dalam Lapas.

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melakukan pengembangan kasus penggrebekan di dalam Lapas Rajabasa beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan itu, polisi meringkus dua tersangka lain yang merupakan bandar dan kurir pemasok sabu-sabu dari luar Lapas ke dalam Lapas pada waktu dan tempat berbeda.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial E, warga Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan F, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Bandarlampung.

Pengungakap kasus narkoba tersebut, setelah sebelumnya polisi menangkap lebih dulu dua orang napi penghuni Lapas Rajabasa, Muhaimin (39) dan Ahmad Azizi (34), pada Senin (31/7/2017) lalu karena terlibat peredaran sabu-sabu di dalam Lapas.

Dari penangkapan kedua napi Lapas Rajabasa tersebut, petugas menyita lima paket sabu-sabu seberat lima gram dari tangan Muhaimin dan empat paket sabu seberat 3,5 gram, disita dari tangan Ahmad Azizi. Selain itu juga, disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.

Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial PS (56), oknum sipir Lapas Rajabasa. Polisi menangkap PS di tempatnya bertugas, Lapas Rajabasa pada Rabu (2/8/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, terkait hasil perkembangan kasus penggrebekan narkoba di dalam Lapas Rajabasa, petugas kembali menangkap dua tersangka baru berinisia E dan F. Kedua tersangka, yang menyuplai sabu-sabu dari luar ke dalam Lapas.

BACA: Suplai Narkoba ke Dalam Lapas, Sipir Lapas Rajabasa Dibekuk Polisi

“Sebelumnya, kami menangkap tiga orang, dua orang napi dan satu Sipir Lapas Rajabasa. Dari ketiganya kami kembangkan lagi, menyelidiki siapa orang yang membawa sabu dari luar. Karena oknum Sipir ini, mengambil barang haram itu dari pintu Lapas. Ternyata yang mengantarkan sabu dari luar, tersangka E dan F,”ujarnya, Rabu (9/8/2017).

Dikatakannya, dari keterangan ketiga tersangka, petugas memburu dan menangkap tersangka F dirumahnya di Kelurahan Pidada Panjang, pada Senin (1/8/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengakuan tersangka F, barang haram tersebut didapat dari tersangka lain berinisial E. Keesokan harinya, Selasa (2/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap tersangka F di rumahnya di daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah.

“Kedua tersangka E dan F ini, kami tangkap di lokasi berbeda yakni di rumahnya masing-masing. Keduanya adalah bandar dan kurir pemasok sabu dari luar ke dalam Lapas,”ungkapnya

Daniel mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka E adalah bandar narkoba yang sudah tiga kali memasok sabu-sabu ke dalam Lapas Rajabasa selama tiga bulan terakhir ini. Sedangkan, tersangka F kurir dari Azizi yang bertugas untuk mengambil sabu dari tersangka E di Bandarjaya dan mengantarkannya ke Lapas. Tiba di Lapas, sabu-sabu tersebut diterima oleh oknum sipir tersangka PS.

“Untuk mengelabui petugas Sipir Rajabasa lainnya, sabu-sabu itu dimasukkan tersangka F kedalam nasi bungkus,”terangnya.

Setelah diterima PS, kata Daniel, nasi bungkus yang berisi narkoba tersebut diserahkan ke Napi Muhaimin selaku Tamping Lapas dan menyerahkannya ke tersangka Azizi yang berada di dalam sel tahanan Lapas Rajabasa.

“Tersangka Azizi ini mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas. Jadi tersangka Azizi, menghubungi E untuk meminta barang. Karena tersangka E tidak mau meyerahkan ke Lapas, Azizi menghubungi tetangganya tersangka F untuk mengambil sabu kepada E dan menyerahkan ke Lapas,”jelasnya.

Selanjutnya, kata Daniel, setelah sabu-sabu akan diambil oleh F kepada E, Azizi kembali menghubungi E untuk menyerahkan barang haram tersebut ke F dan terjadilah peredaran narkoba itu.

“Tersangka E dan F sudah ditest urine, dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Tersangka E menerima transfer pembayaran dari Azizi, sama kasih barang ke F,”pungkasnya.