KPU tidak akan Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2017

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah hari pemungutan suara pilkada serentak 2017 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni17 Februari 2017. Alasannya: perubahan jadwal tersebut akan membawa dampak yang kompleks dan t...

KPU tidak akan Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2017
Komisioner KPU Pusat menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan tentang Pilkada serentak 2017 dan hasil Pilkada serentak 2015, Selasa (9/82016).

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah hari pemungutan suara pilkada serentak 2017 yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni17 Februari 2017. Alasannya: perubahan jadwal tersebut akan membawa dampak yang kompleks dan tidak sederhana.

“Penundaan Pilkada akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, publik sudah mendapatkan informasi bagaimana tahapan jadwal pemilihan, terutama pemangku kepentingan pemilihan misalnya partai politik, calon-calon, bakal calon yang maju dari perseorangan,” kata Ida Budhiati, komisioner KPU Pusat, di Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Ida, dalam menentukan tanggal penyelenggaraan pilkada pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang. Termasuk terkit tahapan-tahapan seperti pemuktakhiran data pemilih, batasan waktu sengketa proses pilkada, kampanye dan pencalonan pilkada.

“Karena itu, jika tanggal pemungutan suara berubah dari yang sudah direncanakan, maka jelas akan berubah juga pengaturan waktu di dalam setiap tahapan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan KPU,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa, 9 Agustus 2016 kemarin, muncul usulan  kemungkinan memundurkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.

Dalam kesempatan itu komisioner KPU dan DPR beradu argumen terkait jadwal pilkada serentak 2017.

Sebelum acara di DPR, para komisioner KPU menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa pagi (9/11).

Ketua KPU Juri Ardiantoro, M.Si, Ph.D. mengatakan ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada Presiden. Pertama, tentang Pilkada Serentak 2015 dan persiapan Pilkada Serentak 2017.

Kedua, mengenai rencana KPU menggelar acara pertemuan KPU se-Asia dan LSM-LSM pemerhati atau yang concern terhadap pemilu di Asia yang akan berlangsung pada tanggal 22 – 26 Agustus di Bali. Dan yang ketiga, tentang persiapan Pemilihan Umum tahun 2019.

Terkait pilkada 2015, KPU melaporkan bahwa secara umum pelaksanaan pilkada 2015 sudah berlangsung lancar walaupun ada beberapa daerah yang sempat tertunda karena ada masalah dalam pencalonan.

Dari beberapa daerah yang tertunda, menurut Ketua KPU, lima daerah itu antara lain Kalimantan Tengah, Fak-Fak, Simalungun, Kota Pematang Siantar, dan yang terakhir ini sampai sekarang belum selesai sengketa pencalonannya yakni Kota Pematang Siantar di Sumatera Utara.

“Tapi secara umum kami laporkan Pilkada 2015 itu berlangsung dengan baik. Untuk Pilkada 2017 kami juga laporkan bahwa persiapannya sudah on the track sebagaimana yang sudah direncanakan dan dijadwalkan. Seluruh daerah di 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia. Kalau Pak Menteri istilahnya sudah mencukupi dan tercukupi,” kata Juri.