KPK Masih Cari Masukan Terkait Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

TERASLAMPUN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century. KPK kini...

KPK Masih Cari Masukan Terkait Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
Ketua KPK,Agus Rahardjo

TERASLAMPUN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

KPK kini tengan mencari masukan terkait dengan hasil putusan PN Jakarta Selatab pada 10 April 2018 yang  memerintahkan KPK untuik menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka terkait kasus Bank Century.

BACA: Kasus Bank Century, KPK Diperintahkan Tetapkan Boediono sebagai Tersangka

“KPK sedang mengkaji itu. Kami menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Agus Rahardjjo, pihaknya  juga perlu mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

“Kalau KPK memiliki alat bukti yang cukup maka lembaganya akan menindaklanjuti bukti tersebut. Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu,” kata Agus.

Agus juga belum berencana untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Belum (akan dipanggil), tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain,” ungkap Agus.

BACA: Sri Mulyani Mengaku Didesak BI untuk Putuskan Status Bank Century

Sebelumnya, dalam putusannya pada 10 April 2018 lalu hakim tunggal PN Jaksel, Effendy, juga mengharuskan KPK melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya.

“Apa pun risikonya, karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat, bahwa dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal, kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional, bahwa KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim Effendy.

BACA JUGA: JK Sebut Pemilik Bank Century Perampok