Kecurangan Pengadaan Tangki Septik Sanitasi Lampung Utara Diduga telah Lama Berlangsung

Teraslampung.com, Kotabumi–Praktik pengambilalihan kewenangan pengadaan tangki septik sanitasi dari Kelompok Swadaya Masyarakat ke dinas sepertinya telah berlangsung cukup lama. Tujuannya diduga kuat untuk mengambil keutungan dari pengadaan ter...

Kecurangan Pengadaan Tangki Septik Sanitasi Lampung Utara Diduga telah Lama Berlangsung

Teraslampung.com, Kotabumi–Praktik pengambilalihan kewenangan pengadaan tangki septik sanitasi dari Kelompok Swadaya Masyarakat ke dinas sepertinya telah berlangsung cukup lama. Tujuannya diduga kuat untuk mengambil keutungan dari pengadaan tersebut.

Fakta terbaru yang ditemukan Teraslampung.com mengindisikan dugaan itu semakin menguat. Hal itu disebabkan adanya laporan dari Gabungan Pengusaha dan Kontraktor Lampung Utara terkait pengadaan tangki septik tahun 2022. Laporan yang ditujukan kepada pihak inspektorat tersebut disampaikan pada tanggal 8 Juli 2025.

“Yang kami laporkan itu terkait proses pengadaan tangki septik bidang sanitasi,” kata Ketua Gabungan Pengusaha & Kontraktor Lampung Utara, Denny Marian Septiawan, Senin (4/8/2025).

Ia mengatakan, proses pengadaan tangki septik itu diduga kuat berjalan tidak sesuai posedur. Terdapat indikasi bahwa kepala dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan penyedia atau kontraktor untuk membeli produk tertentu dari pihak tertentu. Kebijakan ini di luar ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

“Ini jelas pelanggaran yang nyata,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilainya melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi, membatasi independensi penyedia dalam menentukan produk yang sesuai spesifikasi dan harga terbaik.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan rekanan yang bekerja sesuai aturan, serta diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporannya tersebut, pihaknya telah menyampaikan bukti awal berupa data teknis dan dokumen pengadaan terkait. Adapun pengadaan tangki septik yang dipersoalkan adalah pengadaan di enam desa. Keenam desa itu adalah Desa Cabangabungraya, Desa Negeribatin, Desa Alamjaya, Desa Waymelan, Desa Oganjaya, Desa Wonomarto

“Kami minta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh atas proses pengadaan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, aroma pengondisian pengadaan tangki septik kian menyengat saja. Sebab, klaim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK (Johansyah) sepertinya justru bertentangan sejumlah fakta yang ada.

Kala itu, Johansyah mengklaim bahwa pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk pelaksanaan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi. Padahal, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2021 malah kebalikannya.

Berdasarkan pedoman teknis di atas, tim pengadaan dipilih pada saat pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi pengelolan pembangunan jamban tersebut. Seksi tim pengadaan barang dan jasa didasarkan rembuk warga.

Tim ini jugalah yang akan melalukan survey kepada pemasok secara langsung atau melalui media elektronik. Mereka jugalah yang akan mengklarifikasi teknis dan negoisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta kedua, dalam laman SPSE Inaproc ditemukan pengadaan tangki septik yang dilakukan oleh salah satu KSM pada Juli 2025. KSM yang berasal dari kota Kediri itu mengundang para pelaku usaha untuk berpartisipasi dan mengirimkan penawaran kualifikasi dan teknis untuk pengadaan tersebut.

Dalam pengumuman pelaksanaan kompetisi pengadaan tangki septik tersebut, pihak yang menandatanganinya adalah tim pengadaan. Pun demikian dengan pengumuman daftar pendek peserta yang lulus evaluasi penawaran kualifikasi dan teknis, pihak yang menandatangani dokumennya adalah tim pengadaan.

Menyikapi dugaan ini, DPRD Lampung Utara mendesak pihak pemkab untuk mendalami dugaan pengondisian pengadaan tangki septik bidang sanitasi. Jika dugaan itu benar adanya, jatuhkan sanksi tegas kepada siapa yang terlibat di dalamnya. Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan intensif terkait pengadaan itu.

Feaby Handana