Kasus Petugas Kebersihan Nyambi Apoteker, oknum Pejabat RSUD Ryacudu Lampung Utara Terancam Sanksi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara telah merampungkan pemeriksaan kasus petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah H.M.Ryacudu (RSUDR) yang diduga menyambi sebagai apoteker. Hasilnya, oknum pejabat yang diduga memerintahk...

Kasus Petugas Kebersihan Nyambi Apoteker, oknum Pejabat RSUD Ryacudu Lampung Utara Terancam Sanksi
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara telah merampungkan pemeriksaan kasus petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah H.M.Ryacudu (RSUDR) yang diduga menyambi sebagai apoteker. Hasilnya, oknum pejabat yang diduga memerintahkan petugas kebersihan berpotensi terkena sanksi.

“Untuk sanksinya apa, nanti tim baru yang dipimpin oleh Asisten I yang akan menetapkannya,” jelas Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar, Rabu (31/7/2024).

Pembentukan tim baru ini dikarenakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya menemukan bahwa pelanggaran tersebut memang benar adanya. Hasil ini telah mereka sampaikan kepada Penjabat Bupati Lampung Utara.

Ia juga mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak telah mereka mintakan keterangan. Di antaranya adalah ketua organisasi apoteker Provinsi Lampung, dan atasan oknum pejabat tersebut.

Sayangnya, meskipun telah mengatakan bahwa telah menemukan adanya pelanggaran, namun Ilham belum mau menjelaskan apakah perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat RSUDR itu termasuk pelanggaran berat atau sedang. Yang jelas, sanksi yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dasar yang digunakan adalah PP tentang disiplin PNS,” kata dia.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa oknum petugas kebersihan di RSUD H.M. Ryacudu dikabarkan meramu obat yang akan diberikan kepada pasien. Apa yang dilakukan oleh oknum itu disebut-sebut hanya untuk menindaklanjuti berdasarkan instruksi dari oknum pejabat di sana pada tanggal 3 Juli 2024.

Adapun pasien itu sendiri bernama Najiah (60), warga Kotabumi, Lampung Utara. Kala itu, keluarga Najiah yang diberikan resep usai berobat dengan salah seorang dokter hendak menebus obat yang disarankan.

Sayangnya, apotek di sana dalam keadaan sepi. Tak lama berselang, munculah oknum petugas kebersihan yang biasa membersihkan ruangan tersebut. Oknum itu langsung melayani pasien. Anehnya, meskipun resep belum diberikan, namun obatnya ternyata telah disiapkan. Kemudian, petugas kebersihan itu melalui WhatsApp diperintahkan untuk membuat salinan resep sang dokter terkait obat yang tidak tersedia di depot setempat.

Lantaran curiga, keluarga pasien pun menanyakan obat yang diberikan itu kepada dokter yang memberikan resep tersebut. Kecurigaan mereka ternyata benar. Obat yang diberikan tidak sesuai.

Mendapati pelayanan yang kurang baik, keluarga pasien Tini Hidayati (40) yang juga merupakan karyawan di RSUD Ryacudu tidak terima. Mereka pun mengadukan persoalan ini kepada Direktur RSUD beberapa hari kemudian.