Kasus Penggusuran Pasar Griya Sukarame akan Diputuskan 25 Maret 2019

TERASLAMPUNG.COM — Perkara gugatan LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung perkara perbuatan melawan hukum atas penggusuran pasar Griya Sukarame akan diputus oleh PN. Tanjungkarang tanggal 25 Maret yang akan datang. Kepala Divisi (Kadiv)...

Kasus Penggusuran Pasar Griya Sukarame akan Diputuskan 25 Maret 2019
Eksavator merobohkan lapak pedagang di Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, Jumat pagi (20/7/2018).

TERASLAMPUNG.COM — Perkara gugatan LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung perkara perbuatan melawan hukum atas penggusuran pasar Griya Sukarame akan diputus oleh PN. Tanjungkarang tanggal 25 Maret yang akan datang.

Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi LBH Kodri Ubaydillah mengungkapkan penggusuran pasar Griya Sukarame murni perbuatan melawan hukum serta ada indikasi pelanggaran HAM.

“Hilangnya hak-hak pedagang Pasar Griya adalah murni perbuatan melawan hukum penguasa dan negara harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.”

“Sehingga kami berharap kepada majelis hakim yang akan memutus perkaran ini tanggal 25 Maret 2019  nanti untuk dapat menggunakan kemampuan, hati nurani, dan rasa keadilan,” katanya.

Penggusuran Pasar Griya Sukarame terjadi pada 24 Juli 2018 yang lalu. Akibat penggusuran yang dilakukan Pol PP Kota Bandarlampung itu, 28 KK berpindah-pindah tempat tinggal. Mereka pernah menginap di kantor LBH Bandarlampung, halaman kantor DPRD serta mencoba menginap di depan rumah dinas walikota.

Bekas Pasar Griya Sukarame diubah menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang merupakan hibah dari Pemkot Bandarlampung.

Menurut Kadiv Advokasi LBH Kodri Ubaydillah hibah tersebut bertentangan dengan undang-undang.

“Fakta persidangan pemindahtanganan barang milik negara melalui hibah antara pemkot dengan Kejari itu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.”

“Proses lelang juga bertentangan dengan undang-undang, di persidangan didapatkan fakta bahwa tergugat telah melajukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perda RTRW nomer 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  2011-2030 dimana wilayah a quo merupakan wilayah pemukiman,pendidikan dan perekonomian,” jelas Kodri Ubaydillah.

Dandy Ibrahim