Kasus Narkoba, Sekda Tanggamus Mukhlis Basri Didakwa Pasal Berlapis

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Sekda Tanggamus non aktif, Mukhlis Basri bersama Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana didakwa oleh penuntut umum dengan pasal berlapis d...

Kasus Narkoba, Sekda Tanggamus Mukhlis Basri Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Sekda Tanggamus non aktif, Mukhlis Basri bersama dua terdakwa lainnya Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Ketiga terdakwa duduk paling kanan).

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Sekda Tanggamus non aktif, Mukhlis Basri bersama Oktarika alias Oca (PNS Provinsi Lampung) dan Doni Lesmana didakwa oleh penuntut umum dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).

“Ketiganya di dakwa Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam dakwaan kedua, Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 37 ayat (1) dan (2),”kata Jaksa penuntut umum (JPU), Yusna di persidangan, Selasa (21/2/2017).

Dalam dakwaannya, Yusna mengatakan, awalnya terdakwa Doni Lesmana datang ke rumah Mukhlis Basri di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, pada Sabtu (21/1/2017) siang lalu sekita pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, Doni mengajak Mukhlis pergi ke Hotel Emersia untuk ngobrol bersama teman-temannya.

“Sebelum pergi ke Hotel Emersia, Mukhlis menghubungi Oktarika alias Oca untuk datang dan menemuinya ke Hotel Emersia di kamar No. 207,”ujarnya.

Dikatakannya, Mukhlis dan Doni tiba di Hotel Emersia sekitar pukul 14.00 WIB, saat keduanya datang di kamar hotel No. 207 sudah ada Oca di dalam kamar tersebut, lalu mereka asyik ngobrol. Kemudian, Doni menawarkan kepada Mukhlis dan Oca pil happy five, keduanya pun menerima tawaran tersebut.

“Mukhlis menelan satu butir pil happy five, sedangkan Oca dan Doni menelan setengah butir,”ungkapnya.

Setelah itu, Doni kembali memberikan kepada Mukhlis dan Oca, masing-masing dua butir pil happy five. Pada malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggrebek mereka saat berada di dalam kamar Hotel Emersia.

“Dari penangkapan mereka, polisi menemukan dua butir pil happy five yang disimpan di dompet Mukhlis dan dua butir lagi ditemukan di kotak jam milik Oktarika,”terangnya.