Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Bumdesma, Kejari Lampura Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara senilai Rp1,3 miliar bertambah satu orang, Selasa (11/10/2022). Tersangka y...

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Bumdesma, Kejari Lampura Kembali Tetapkan Satu Tersangka
Tersangka DA yang menjabat sebagai Ketua UPK Bumdesma Abung Tengah memperlihatkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara senilai Rp1,3 miliar bertambah satu orang, Selasa (11/10/2022). Tersangka yang baru ditetapkan itu tak lain adalah Ketua Unit Pelaksana Kegiatan/UPK Bumdesma dengan inisial DA.

Dengan ‎penetapan ini maka jumlah tersangka yang tersangkut perkara ini hingga kini telah mencapai tiga orang. Kedua tersangka (J dan R) yang merupakan ayah dan anak telah ditahan pada sepekan sebelumnya. Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,2 miliar.

“Da yang pernah menjabat sebagai Ketua UPK Bumdesma Abung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bumdesma di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan melalui Kasi I‎ntelijennya, I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa malam (11/10/2022).

‎I Kadek menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Da sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam‎. Pemeriksaan itu pun mereka lakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa dari rumahnya di Desa GunungBesar pada pukul 11.00 WIB. Langkah ini terpaksa dilakukan dikarenakan yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan mereka.

“Da tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” terangnya.

‎Alasan ini pulalah yang membuat pihaknya mengikutsertakan tim medis dalam penjemputan tersebut. Hasil pemeriksaan tim medis, kondisi kesehatan DA cukup baik meski mengidap penyakit diabetes.‎ Saat diperiksa pertama kali, Da masih berstatus sebagai saksi.

“Tim Penyidik sebagaimana petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya meningkatkan status saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka,” papar dia.

Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Da karena penyakit yang diidap oleh Da memerlukan perawatan secara khusus. Selain itu, pihak keluarga Da juga telah mengajukan permohonan agar Da tidak ditahan karena pertimbangan tersebut.

“Atas pertimbangan itulah Da tidak kami tahan,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan dua tersangka‎ yang diduga menyimpangkan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Abung Tengah tahun 2019 – 2021 senilai Rp1,3 M, Selasa (4/10/2022).

Mirisnya, kedua tersangka yang masing – masing berinisial J dan R ini merupakan bapak dan anak. Di ABT Finance, J berposisi sebagai bendahara, sedangkan R menjabat sebagai manajer. ‎Total kerugian negara dalam persoalan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1.238.016.742.