Kasus Dana Simpan Pinjam UPK Abung Tengah, Kejari Lampura: Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 M
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Para oknum yang diduga ‘bermain’ dalam pengelolaan dana simpan pinjam perempuan yang dikelola Unit Pelaksana Kegiatan /UPK Abung Tengah, Lampung Utara mulai saat ini tak akan lagi tidur nye...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Para oknum yang diduga ‘bermain’ dalam pengelolaan dana simpan pinjam perempuan yang dikelola Unit Pelaksana Kegiatan /UPK Abung Tengah, Lampung Utara mulai saat ini tak akan lagi tidur nyenyak. Itu dikarenakan kasus ini akan segera ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
”Hari ini, rencananya akan dilimpahkan pada Seksi Pidana Khusus, namun ternyata belum bisa dilakukan. Mungkin, pelimpahannya akan dilakukan besok,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara (Lampura), I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (17/5/2022).
Menurut I Kadek, alasan pelimpahan kasus ini sendiri dikarenakan hasil penyelidikan mereka menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam program tersebut. Sumber dana dar program ini adalah dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dengan total Rp1,3 miliar lebih. DAPM ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Usaha Bersama antardesa (Bumades ) ABT Holding Company Abung Tengah.
“Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1,3 M,” paparnya.
Ia menjelaskan, selama penyelidikan persoalan ini, tak kurang dari delapan belas orang yang telah mereka periksa. Kedelapan belas orang itu di antaranya Badan Koordinasi antardesa (BKAD), UPK, camat, dan sejumlah nasabah.
“Permasalahan dalam pengelolaan dana tersebut mulai terjadi sejak tahun 2019 silam,” kata dia.
Kasus dugaan penyimpangan dana eks PNPM Abung Tengah ini sendiri mulai ditangani Kejari Lampura sejak awal April lalu. Penanganan kasus ini dimulai setelah mereka menerima pelimpahan persoalan tersebut dari Inspektorat Lampung Utara.
Pelimpahan kasus ini dikarenakan pihak Inspektorat Lampura menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. Selain itu, mereka juga menemukan fakta jika Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum.
Kala itu, Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi membenarkan jika mereka telah melimpahkan perkara dana eks PNPM pada Korps Adhyaksa pada 4 April lalu. Pelimpahan itu dilakukan karena hasil pemeriksaan mereka secara marathon menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana tersebut. Selain itu, mereka juga menemukan fakta jika Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Abung Tengah periode 2019 – 2021 ternyata belum berbadan hukum.