Inilah Saran Yusril Ihza Mahendra kepada SBY dan Jokowi agar Pilkada Langsung tetap Digelar

Pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden SBY di Kyoto, Senin petang waktu Kyoto (29/9/2014). Foto: dok  pribadi Yusril Ihza Mahendra BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com– Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza...

Inilah Saran Yusril Ihza Mahendra kepada SBY dan Jokowi agar Pilkada Langsung tetap Digelar
Pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden SBY di Kyoto, Senin petang waktu Kyoto (29/9/2014). Foto: dok  pribadi Yusril Ihza Mahendra

BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com– Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Dengan begitu, kata Yusril, UU Pilkada yang baru disahkan DPR tidak diundangkan dan tidak berlaku, sehingga pilkada secara langsung akan tetap berlaku.

Perihal saran itu diungkapkan Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Senin malam (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam rangkaitan cuitannya di twitter Yusril mengaku pada Sabtu malam, 27 September 2014, Presiden SBY masih berada di Kyoto menghubungi dirinya yang saat itu berada di Tokyo. Presiden meminta waktu untuk bertemu untuk  meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah,

Yusril mengaku, ia lalu memenuhi undangan SBY dan bertemu di Kyoto. Kepada Presiden SBY yang saat itu didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab, dan Dubes RI untuk Jepang Yusril memberikan masukannya kepada Presiden SBY terkait UU Pilkada.

“Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik,” tulis Yusril di akun twitternya.

Menurut Yusril, setelah berdiskusi dengan SBY dan jajaran menteri, Presiden SBY kemudian diminta berkomunikasi dengan presiden terpilih Joko Widodo tentang solusi yang dapat diterapkan terkait UU Pilkada.

“Kira2 setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto,” papar Yusril.

Dalam pembicaraan dengan Jokowi, Yusril menjelaskan, Presiden SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara presiden terpilih Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama. Ia pun menilai, SBY dan Jokowi tidak perlu menandatangani UU yang baru disahkan DPR itu agar tidak jadi diundangkan.

“Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku,” tulis  Yusril.

Berikut cuitan lengkap Yusril Ihza Mahendra di twitter:

@Yusrilihza_Mhd: 1. Kemarin malam 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto


@Yusrilihza_Mhd: 2. Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah


@Yusrilihza_Mhd: 3. Saya memenuhi permintaan Presiden dan berjanji akan menemui beliau di Kyoto tadi sore


@Yusrilihza_Mhd: 4. Saya diterima Presiden jam 4 sore tadi di Kyoto. Presiden didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI utk Jepang


@Yusrilihza_Mhd: 5. Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb


@Yusrilihza_Mhd: 6. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik


@Yusrilihza_Mhd: 7. Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan


@Yusrilihza_Mhd: 8. Kira2 setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto


@Yusrilihza_Mhd: 9. Pada intinya Presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yg saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak


@Yusrilihza_Mhd: 10. Mudah2an jalan keluar yg saya sarankan merupakan jalan tengah terbaik untuk mengatasi persoalan ini, yg baik bagi bangsa dan negara


@Yusrilihza_Mhd: 11. Saya mhn maaf belum dapat mengemukakan secara rinci apa saran saya. Presiden sdg dalam penerbangan kembali ke Jakarta


@Yusrilihza_Mhd: 12. Mudah2an setelah mendarat di Jakarta, Presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini


@Yusrilihza_Mhd: 13. Sementara ini, demikian dulu yang dapat saya jelaskan dari Tokyo malam ini. Salam hormat saya..


@Yusrilihza_Mhd: 14. Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945


@Yusrilihza_Mhd: 15. Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tsb adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sdh berakhir


@Yusrilihza_Mhd: 16. Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis


@Yusrilihza_Mhd: 17. Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb


@Yusrilihza_Mhd: 18. Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi


@Yusrilihza_Mhd: 19. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku


@Yusrilihza_Mhd: 19. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku


@Yusrilihza_Mhd:20. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat


@Yusrilihza_Mhd: 21. Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yg saya kemukakan