Mahasiswa di Lampung Selatan Diajak untuk Waspadai Aktivitas Orang Asing

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Sosialisasi pengawasan orang asing d Gedung PKK Kalianda, Senin (29/9). KALIANDA – Masyarakat Lampung Selatan, khususnya para pelajar dan mahasiswa, diimbau  untuk selalu waspada terhadap aktivitas...

Mahasiswa di Lampung Selatan Diajak untuk Waspadai Aktivitas Orang Asing

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Sosialisasi pengawasan orang asing d Gedung PKK Kalianda, Senin (29/9).

KALIANDA – Masyarakat Lampung Selatan, khususnya para pelajar dan mahasiswa, diimbau  untuk selalu waspada terhadap aktivitas orang asing atau pendatang yang baru saja tingkal di sebuah wilayah penduduk.

 Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan Ali Husnan, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Orang Asing, di Aula Sebesi, Gedung PKK Kalianda, Senin (29/9).
   
Ali Husnan mengatakan, pengawasan terhadap orang asing yang ada di lingkungan tempat tinggal merupakan salah satu langkah dan upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu.
   
“Tolong laporkan kepada aparat desa jika melihat ada  aarga negara asing (WNA) atau orang baru yang baru yang aktivitasnya mencurigakan,” ujar Ali Husnan.
   
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lamsel AKP Feizal Reza Harahap, mengatakan pengawasan terhadap orang asing diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang tertuang dalam pasal 69 tentang pengawasan orang asing dan pasal 91 tentang cegah tangkal.
   
Menurut Feizal, para pelajar dan mahasiswa yang merupakan ujung tombak, agar dapat memberikan informasi kepada aparat desa maupun aparat kepolisian.

Feizal mengajak para pelajar dan mahasiswa di Lampung Selatan mewaspadai aktivitas orang asing yang mencurigakan. Misalnya, jika ada orang asing atau orang yang baru yang mengajak aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah.
   
 Feizal Reza mengungkapkan, menurut data yang ada, jumlah WNA yang saat ini berada diwilayah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 39 orang. “Mereka (WNA,red) yang ada saat ini merupakan pekerja disejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
   
Dalam acara sosialisasi pengawasan orang asing itu, selain dihadiri oleh Kasat Intel Polres Lampung Selatan, turut hadir pula narasumber lainnya mereka adalah Pasi Intel Kantor Imigrasi Edmon, Pasi Intel Kodim 0421 Lamsel Utoko dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda Subagio.