Inilah 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden
JAKARTA, Teraslampung.com — Meskipun banyak mendapatkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo tetap berkukuh menolak membatalkan hukuman mati bagi terpidana mati sejumlah kasus hukum. Presiden tetap menolak grasi yang diajukan p...
JAKARTA, Teraslampung.com — Meskipun banyak mendapatkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo tetap berkukuh menolak membatalkan hukuman mati bagi terpidana mati sejumlah kasus hukum. Presiden tetap menolak grasi yang diajukan para terpidana. Grasi yang ditolak didominasi oleh terpidana mati kasus narkotika.
Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan 11 Surat Keputusan Presiden untuk 11 terpindana mati. Kepres itu sudah diterima Kejaksaan Agung.
“Ke-11 Kepres itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan.Dari delapan terpidana mati kasus narkotika yang ditolak grasinya itu, tujuh diantaranya Warga Negara Asing, dan seorang Warga Negara Indonesia. Satu dari Brazil, satu dari Prancis, satu Filipina, satu Ghana, satu Nigeria, dan dua Australia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (30/1).
Belum jelas apakah 11 terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Jokowi itu seluruhnya akan dihadapkan ke regu tembak di gelombang kedua ini.
“Tanggalnya sampai hari ini masih belum ditentukan. Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya,” katanya.
Berikut 11 nama terpidana mati yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana yang beredar di kalangan wartawan:
1. Keppres 28/G 2014 atasnama Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana.
2. Keppres 31/G 2014 atasnama Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
3. Keppres 32/G 2014 atasnama Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawai alias Alin Bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Keppres 35/G 2014 atasnama Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
7. Keppres 1/G 2014 atasnama Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
8. Keppres 2/G 2015 atasnama Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
9. Keppres 4/G 2015 atasnama Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria) kasus narkotika.
10. Keppres 5/G 2015 atasnama Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
11. Keppres 9/G 2015 atasnama Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.
Bambang Satriaji



