Ini Alasan Hamdan Zoalva Tolak Ikut Tes Wawancara Calon Hakim MK
Hamdan Zoalva saat memimpin sidang di MK. (dok) JAKARTA, Teraslampung,com — Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diketuai Saldi Isra memastikan mencoret nama Ketua Komisi Konstitutsi Hamdan Zoelva sebagai salah satu cal...
| Hamdan Zoalva saat memimpin sidang di MK. (dok) |
JAKARTA, Teraslampung,com — Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diketuai Saldi Isra memastikan mencoret nama Ketua Komisi Konstitutsi Hamdan Zoelva sebagai salah satu calon hakim MK. Keputusan itu diambil karena Hamdan tidak menolak untuk mengikuti tes wawancara sebagai salah satu syarat lolos-tidaknya sebagai hakim MK.
Seleksi wawancara terbuka dijadwalkan dilakukan di Kantor Sekretariat negara, Selasa (23/12/2014). Namun, hingga waktu lewat, Hamdan tidak datang. Ia justru membuat apologi yang dia yakini benar, melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva.
Tidak sedikit yang memberikan dukungan kepada mantan politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB). Antara lain Yusril Ihza Mahendra. Pengamat politik yang kemudian menjadi politikus Golkar, Indra J. Piliang, juga memberikan dukungan.
Berikut penjelasan Hamdan Zoelva tentang alasan tidak mau mengikuti tes wawancara calon hakim MK, melalui Twitter @hamdanzoelva. Tweet dilakukan pada 23 Desember 2014 hingga 24 Desember 2014:
1. Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan ketua MK, yg sdg saya jabat. Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan.
2. Persoalannya, apakah hakim MK yg oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?
3. Lalu bagaimana dgn putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.
4. Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tdk.
5. Dalam meihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yg dilakukan sebagai hakim termasuk meminta masukan dari kpk dan ppatk
6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya
7. Apa pun putusan presiden utk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden
8. sedikitkan saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan dan paling layak menjadi hakim konstitusi
9. Tetapi krn skrg sdg menjabat sbg hakim dan ketua MK yg oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit & proper test.
10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum
11. Bukan berarti juga seorang yg sdg menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya utk memutuskan
12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan ambillah calon negarawan yg lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden
Bambang Satriaji







