Ini Alasan Bawaslu tidak Mencopot Baliho Gubernur Petahana Lampung
Dandy Ibrahim| Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku pihaknya tidak punya kewajiban menurunkan baliho bergambar Gubernur Lampung petahana Ridho Ficardo. Alasannya: foto dan t...

Dandy Ibrahim| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku pihaknya tidak punya kewajiban menurunkan baliho bergambar Gubernur Lampung petahana Ridho Ficardo. Alasannya: foto dan teks yang tertulis di baliho tersebut terkait dengan program pemerintah.
Menurutnya Fatikhatul, baliho yang masih terpasang di sejumlah daerah di Provinsi Lampung itu bukan alat peraga kampanye (APK) tapi itu adalah program pemerintah.
“Baliho punya petahana itu bukan APK tapi program – program pemerintah. Kami (Bawaslu) juga sudah menyurati pihak Pemprov Lampung untuk menurunkan baliho tersebut. Kenapa hanya menyurati, ya kami tidak punya kewajiban untuk menurunkannya,” jelas Fatikhatul Khoiriyah, di kantor Bawaslu Lampung, Selasa siang (27/3/2018).
Fatikhatul Khoiriyah meminta kepada para calon untuk mengirimkan surat atau laporan jika melihat ada spanduk atau baliho yang dirasakan mengganggu.
“Tim paslon buat dong laporan ke kami mana baliho atau spanduk yang dianggap tidak sesuai,” kata Fatikhatul Khoiriyah.
Fatikhatul mengingatkan semua paslon untuk memasang APK sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU.
BACA: Soal Pelanggaran, Bawaslu Dituding Hanya Fokus Herman HN-Sutono
“Saya meminta kepada semuanya untuk memasang APK sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan KPU yaitu di posko pemenangan dan tempat kampanye. Di luar itu melanggar,” katanya.