Incar Klaim Asuransi, Feri Membuat Laporan Palsu
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) saat memberikan keterangan dihadapan wartawan terkait dengan penangkapan terhadap tersangka Feriwantoro, di Mapolrestas Bandarlampung,...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) saat memberikan keterangan dihadapan wartawan terkait dengan penangkapan terhadap tersangka Feriwantoro, di Mapolrestas Bandarlampung, Senin (20/4). |
BANDARLAMPUNG-Bertindak nekat dengan membuat laporan polisi palsu, dengan berpura-pura menjadi korban pencurian sepeda motor, Feriwantoro (37) warga Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur akhirnya terpaksa harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolresta Bandarlampung karena kebohongan yang dilakukannya terbongkar.
Kepala Satuan Reserse Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya menuturkan, tersangka Feri datang ke SPK Polresta pada Jumat (17/4) sekitar pukul 13.30 WIB dengan membuat laporan bahwa tersangka mengaku menjadi korban pencurian. Sepeda motor Honda Beat warna merah BE 4721 AC miliknya, hilang dicuri saat tengah diparkirkan di Rumah Makan Begadang, Pasar Bambu Kuning di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Pusat, pada Kamis (16/4) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah mendapat laporan tersebut, sambung Dery, petugas piket siaga Reskrim bersama tim Inafis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP. Namun dari hasil olah TKP menunjukkan, bahwa tidak ada terjadi pencurian sepeda motor ditempat tersebut. Ternyata laporan yang dibuat oleh tersangka Feri tidak benar, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan, karena telah memberikan laporan polisi palsu.
“Setelah dilakukan olag TKP, terntara tempat yang diakui tersangka sebagai lojasi hilangnya sepeda motor, ternyata tidak ada. Kecurigaan petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda hilangnya motor. Setelah diperiksa kembali terhadap dia (tersangka), ternyata laporan yang dibuat itu palsu saat itu juga tersangka dilakukan penahanan. Tujuan dari tersangka membuat laporan polisi palsu itu, dengan tujuan supaya tersangka bisa mendapatkan klaim pencairan asuransi,”kata Dery kepada wartawan, Senin (20/4).
Dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah meberikan laporan palsu kepada polisi. Sepeda motor yang diakuinya hilang, ternyata telah digadaikan oleh tersangka sendiri kepada temannya. Karena belum dapat ditebus dengan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan masih dalam proses kredit, kemudian tersangka mencari cara untuk mendapatkan laporan kehilangan dari polisi.
“Apabila mendapat surat laporan itu, tersangka Feri ini berniat akan memberikan surat laporan tersebut ke pihak Diller untuk mendapatkan klaim asuransi atas motornya yang hilang. Kasus dengan membuat laporan kehilangan palsu ini, terjadi untuk yang ke tiga kalinya di Mapolresta,”terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara tersangka Feri mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan palsu kehilangan sepeda motor dengan berharap mendapatkan klaim dari asuransi. Ia mengaku, belajar modus kejahatan dengan membuat laporan palsu tersebut dari seorang temannya dan baru sekali dirinya melakukan hal tresebut. Karena tergoda dan tergiur dengan uang yang akan didapat dari hasil klaim asuransi, ia pun terpaksa melakukannya dengan membuat laporan polisi palsu.
“Kalau dapat uang dari hasil klaim asuransi, uang itu rencana saya untuk ambil kredit motor lagi. Saya dapat cara seperti itu diajari sama kawan, dan gak menyangka kalau akhirnya berakibat saya harus masuk penjara,”ungkapnya seraya menyesali perbuatannya.



