Gubernur dan Bupati – Walikota Se-Lampung Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi
TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Band...

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas
terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
“Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas, ” kata Gubernur.
Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus
diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Untuk membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi disektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI yang mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
“Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,” kata Gubernur Arinal.
Menurutnya, selain pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), tim KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun 2021 sebesar 68,31% yang diharapkan kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di Provinsi Lampung meningkat seiring dengan nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.
Gubernur Arinal juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih bahwa program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung
jawab masing-masing., “katanya,