Empat Pelaku Dibekuk, Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu-Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Zainal Asikin | Teraslampung.com KALIANDA — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Jajaran, berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 10 kilogram di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, p...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
KALIANDA — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Jajaran, berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 10 kilogram di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu malam 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa.
Selain barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, petugas berhasil menangkap empat tersangka jaringan bandar, pengedar dan kurir narkoba.
Keempat tersangka tersebut adalah: Satria Wirawan (24), warga Desa Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; MY Lutfi Zakaria (35), warga Villa Mutiara Cinere, Blok GS No. 11 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok, Jawa Barat; Aldo Putra Febriansyah (24), warga Jalan Kemang II No.6 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Dede Lestari (47), warga Jalan Kemanggisan RT/RW. 008/010 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengungkapkan, hasil pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas melakukan pemeriksan terhadap kendaraan Bus NPM dengan plat nomor BA 7221 NU tujuan Padang-Jakarta, pada Minggu malam 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas menjadi 10 bungkus paket besar seberat 10 kilogram. Barang haram itu, disimpan dalam tas ransel lalu dimasukkan ke dalam kardus dan ditaruh dibagasi bagian kiri Bus. Petugas mengamankan tersangka Satria Wirawan (24), selaku pemilik tas yang berisi sabu,”ujarnya didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan saat gelar ekspos kasus di Pelabuhan Bakauheni, Jumat 23 Maret 2018.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka Satria, diketahi sabu seberat 10 kilogram itu rencananya akan dikirimkan tersangka ke daerah Jakarta.
Dari order pengiriman sabu itu, tersangka akan mendapat upah dari seorang bandar sebesar Rp 15 juta/kilogramnya. Namun, tersangka baru mendapat upah sebesar Rp 3 juta.
“Jadi total uang yang akan didapat tersangka Satria sebesar Rp 150 juta, apabila tersangka berhasil mengirimkan paket 10 kilogram sabu itu ke wilayah Jakarta,”ungkapnya.
Menurut Irjen Pol Suntana, setelah tersangka Satria ditangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lain yang merupakan jaringan dari bandar dan pengedar narkoba.
Ketiganya adalah, MY Lutfi Zakaria (35), Aldo Putra Febriansyah (24) dan Dede Lestari (47). Petugas menangkap ketiga tersangka, di lokasi berbeda di wilayah Jakarta, pada Senin 12 Maret 2018 lalu.
“Tersangka Lutfi ditangkap di Hotel Rujika di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka Aldo dan seorang wanita bernama Dede Lestari, ditangkap di Hotel Antika di Penggilingan Jakarta Timur saat keduanya sedang menunggu kiriman paket sabu dari tersangka Satria. Kemudian para tersangka, dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Dikatakannya, selain barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, barang bukti lain yang disita adalah berupa satu lembar kertas alumunium foil, satu lembar plastic warna hijau, satu unit kendaraan jenis Toyota Starlei warna merah plat nomor B 1332 CP dan empat buah ponsel merk Nokia 105, Hammer, Samsung Flip dan merk LG.
“Saat ini kasusnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan, untuk mengungkap tersangka lain serta memburu pemasok (bandar) narkoba. Kuat dugaan kami, peredaran narkoba ini tergabung dalam jaringan Internasional. Karena mengingat jumlah barang bukti yang diungkap, sangatlah besar seberat 10 kilogram sabu,”jelasnya.
Orang nomor satu di kepolisian daerah (Polda) Lampung ini memprediksikan, bahwa kejahatan perdaran narkoba akan terus meningkat tentunya melalui jalur yang sama. Oleh karena itu, Irjen Pol Suntana menegaskan dan menginstruksikan, agar seluruh petugas Jajaran untuk terus meningkatkan kinerjanya melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan, dengan bekerjasama pihak ASDP Bakauheni dan BNNP Lampung.
“Untuk memantau keluar masuknya kendaraan di pintu masuk gerbang Sumatera ini, kami juga akan mendirikan posko dan rencananya akan dipersipakan pada pertengahan bulan April 2018,” katanya.