Dugaan Penjualan Sapi Bantuan Pemerintah, Dinas Peternakan Lampung Utara Temukan Sejumlah Fakta Baru

Teraslampung.com, Kotabumi — Dugaan pelanggaran prosedur dalam penjualan sapi bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya bukan hanya isapan jempol. Sejumlah fakta baru yang ditemukan kian menguatkan dugaan tersebut. “Sapi...

Dugaan Penjualan Sapi Bantuan Pemerintah, Dinas Peternakan Lampung Utara Temukan Sejumlah Fakta Baru

Teraslampung.com, Kotabumi — Dugaan pelanggaran prosedur dalam penjualan sapi bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya bukan hanya isapan jempol. Sejumlah fakta baru yang ditemukan kian menguatkan dugaan tersebut.

“Sapi itu dipotong sebelum dijual oleh kelompok itu,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza, usai meninjau lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, Rabu (30/4/2025).

Ria mengatakan, alasan sapi majir (bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majer.

“Dokter hewan kami belum pernah menyatakan itu,” tegasnya.

Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut.

Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta.

“Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan,” kata dia.

Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja.

“Ini jelas salah karena tidak boleh seperti itu,” tuturnya.

Pelanggaran selanjutnya adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.

Dalam kunjungannya, ia meminta jaminan dari pihak kelompok jika memang sapi-sapi pengganti itu memang hasil mereka beli. Bukannya hasil meminjam yang akan dipulangkan setelah pihaknya pergi. Terdapat surat pernyataan dari kelompok terkait status sapi itu.

Semua temuan ini akan mereka laporkan kepada Balai Veterina Lampung. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang memiliki fungsi utama dalam bidang kesehatan

“Berdasarkan keterangan di lapangan ternyata persoalan penjualan ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara,” jelas dia.

Sebelumnya dikabarkan, dengan alasan sapi bantuan majir atau bermasalah dalam reproduksi, kelompok penerima bantuan sapi di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara diduga sengaja menjual lima ekor ternak sapi bantuan dari program aspirasi DPR RI. Sapi-sapi itu berasal dari program aspirasi DPR RI tahun 2023.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Ketua kelompok penerima bantuan sapi, Kemis.

Menurut Kemis, sapi itu dijual untuk diganti dengan sapi yang lain yang dianggap subur. Pergantian kelima ekor sapi lama itu karena sapi-sapi lama dianggap sapi majir.

“Sudah diganti karena yang lama majir,” tutur Kemis.

Feaby Handana