Dugaan Penggelapan PBB-P2 Desa Madukoro, Inspektorat akan Panggil Sejumlah Pihak

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara akan segera memanggil pihak terkait dalam persoalan dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan di Desa Madukoro, Kotabumi Utara. “Sejumlah pihak terkait akan kam...

Dugaan Penggelapan PBB-P2 Desa Madukoro, Inspektorat akan Panggil Sejumlah Pihak
Ilustrasi

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara akan segera memanggil pihak terkait dalam persoalan dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan di Desa Madukoro, Kotabumi Utara.

“Sejumlah pihak terkait akan kami panggil terkait persoalan tersebut,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M.Ridho Al-Rasyidi, Rabu (1/3/2023).

Langkah yang akan mereka lakukan ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga menyebabkan uang PBB-P2 tersebut dikabarkan seperti itu. Salah satu pihak yang akan dipanggil itu adalah Kepala Desa Madukoro. Sebab, persoalan tersebut terjadi di desa yang bersangkutan.

“Tujuan utama lainnya dari pemanggilan ini ialah untuk mendorong agar uang tersebut segera dikembalikan secara utuh oleh oknum terkait,” paparnya.

Sebelumnya, Pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2‎)‎ di Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Itu dikarenakan PBB-P2 tahun 2015-2021 diduga tidak disetorkan oleh oknum petugas pemungut di sana

‎Kepala Desa Madukoro, Johan Andri Yanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya PBB-P2 yang digunakan oleh bawahannya. Meski begitu, bawahannya tersebut telah mengangsur PBB-P2 tersebut pada pemkab.

“Sudah mau diberesin kok (PBB-P2 yang diduga digunakan bawahan saya untuk kepentingan pribadi) itu,” ‎terangnya.

Kendati menyatakan bahwa bawahannya telah mengangsur PBB-P2 yang digunakan olehnya tersebut, namun ia mengakui jika tidak begitu mengetahui berapa jumlah uang pajak yang telah dicicil oleh bawahannya tersebut.

“Sudah banyaklah yang dicicil. Jadi, nilainya enggak seperti itu lagi,” kata dia.

Persoalan PBB-P2 juga menjadi sorotan utama perhatian dari dari BPK. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2021, BPK mempersoalkan piutang PBB-P2 yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Total nilai piutangnya sendiri tak main-main besarnya karena mencapai Rp10,6 miliar.

Tunggakan sebesar itu terjadi sejak tahun 2014-2021 silam. ‎Disebutkan oleh BPK, piutang itu terjadi akibat tidak optimalnya Kepala BPPRD dalam mengelola piutang tersebut, petugas pemungut pajak juga dinilai lalai karena tidak secara tepat waktu menyetorkan penerimaan tersebut.