Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Lamtim: Selain Anggota DPRD, Polisi Juga Tahan Dua Kades
TERASLAMPUNG.COM — Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh Oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana, bersama dua rekannya....

TERASLAMPUNG.COM — Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh Oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana, bersama dua rekannya.
Dari hasil pengembangan, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap dua oknum kepala desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (19/8), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.
“Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” terangnya.
“Proses hukum terhadap kedua oknum kepala desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian, terhadap tiga orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan dua tim suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari” ujarnya
Kapolres Lampung Timur menambahkan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Dari 2 oknum kepala desa tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar 19 juta rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 tim suksesnya yaitu TI dan SC, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp1 miliar,” katanya.