Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor Roboh Ditembak Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tim khusuds antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Kedaton menembak Johan (34) dan Sahrul (20), dua tersangka pencuri sepeda motor, belum lama ini. Johan adalah warga Jalan In...

Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor Roboh Ditembak Polisi
Dua tersangka spesialis curanmor di Minimarket dan pertokoan, Johan dan Sahrul yang dihadiahi timah panas Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Kedaton.

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim khusuds antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Kedaton menembak Johan (34) dan Sahrul (20), dua tersangka pencuri sepeda motor, belum lama ini.

Johan adalah warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, sedangkan Sahrul warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan petugas menangkap kedua tersangka pada waktu dan di tempat berbeda.

Saat akan ditangkap, keduanya berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas, melumpuhkan keduanya dengan timah panas.

“Karena ada upaya perlawanan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,”ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (19/9/2017) sore.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat warna hitam BE 2597 BI dan BE 6160 YZ. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor kendaraan, satu buah anak kunci palsu dan dua buah kunci letter T.

Dikatakannya, tersangka Johan dan Sahrul, merupakan spesialis curanmor dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di Minimarket dan pertokoan di wilayah Bandarlampung. Meski kedua tersangka sama-sama spesialis curanmor di Minimarket dan pertokoan, namun keduanya bukanlah satu jaringan melainkan berbeda komplotan.

“Cara kedua tersangka menggasak motor milik korbannya, merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T,”ungkapnya.

Menurutnya, tersangka Sahrul beraksi bersama dua orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka Johan, beraksi melakukan pencurian motor sendirian.

Mantan Kapolres Banyumas ini memaparkan, penangkapan tersangka Johan, berdasarkan atas laporan korban M Ikhsan (42), warga Jalan MH Noer Adji, Kelurahan Sumur Pancing, Karawaci Kota Tanggerang, Banten dengan nomor laporan polisi LP/949/VIII/2017/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT. Sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 2597 BI milik korban Ikhsan, hilang dicuri saat diparkirkan di depan Panglong Kayu “Kurnia” di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, pada Sabtu (16/8/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian penangkapan tersangka Sahrul, kata Murbani, berdasar atas laporan korban Riko Adiyasa (19), warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Bandarlampung dengan nomor laporan polisi LP/1097/IV/2017/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT. Sepeda motor Honda Beat BE 6160 YZ milik korban, hilang dicuri saat diparkirkan di depan Kios Mini ATM BRI di Jalan Bumimanti II, Kelurahan Kampung Baru, Bandarlampung, Sabtu (16/9/2017) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kedua tersangka curanmor tersebut, ditangkap atas laporan dari masing-masing korbannya. Penangkapan keduanya, taklama setelah dilakukan penyelidikan dan petugas mengendus keberadaan kedua tersangka. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan keduanya,”terangnya