Dua Tahun Buron, Begal Pembacok Korbannya Dibekuk Polisi di Pesawaran
Zainal Asikin|teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, membekuk Alfa Arinanda alias Nanda (24) salah satu buronan (DPO) kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) sejak 2015 silam. Polisi menangkap ter...
Zainal Asikin|teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, membekuk Alfa Arinanda alias Nanda (24) salah satu buronan (DPO) kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) sejak 2015 silam. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Halanganratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, pada Senin (4/9/2017) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Natar, Lampung Selatan, Kompol Eko Nugroho mengatakan,
tersangka Nanda ini, merupakan salah satu tersangka begal yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam. Tersangka ditangkap petugas, saat pulang ke rumahnya di Desa Halanganratu, Negerikaton, Pesawaran.
“Tersangka Nanda, buron sejak tiga tahun silam karena kasus pembegalan yang melukai korbannya. Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (6/9/2017).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Satria FU warna putih tanpa plat nomor kendaraan. Motor tersebut, diduga yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pembegalan.
Menurut Eko, selama dalam pelarian, tersangka Nanda dikenal sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat. Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung memburu dan menangkap tersangka di rumahnya.
Eko memaparkan, tersangka Nanda melakukan aksi pembegalan sepeda motor Honda Revo BE 4347 EO milik korban Juni Pramono (23), warga Dusun Banja, Desa Rejosari, Natar, Lampung Selatan, pada awal Januari 2015 silam. Tersangka melakukan aksi tersebut, bersama dua orang rekannya berinisial AN dan RD yang sampai saat ini masih buron (DPO).
Modusnya, kata Eko, para tersangka memepet dan menghadang motor korban saat melintas di daerah Natar. Saat itu juga, para tersangka langsung merampas sepeda motor Honda Revo BE 4347 EO milik korban Juni Pramono.
“Sebelum dirampas sepeda motornya, korban sempat ditodong golok dengan para tersangka. Korban yang melawan, tersangka langsung membacok wajah, tangan dan pinggangnya,”terangnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Eko, korban Juni sempat kritis, beruntung nyawanya dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
“Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, disinyalir masih ada TKP lain aksi pembegalan yang dilakukan para tersangka. Selain itu juga, memburu dua tersangka lain yang masih buron,”jelasnya.
Dikatakannya, untuk sepeda motor korban, telah dijual para tersangka di daerah Pesawaran dan saat ini masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya, tersangka Nanda dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.



