Dua Prajurit Kostrad Bersaksi di Sidang Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016). Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Brigadir Medi Andika tersebut, jaksa...

Dua Prajurit Kostrad Bersaksi di Sidang Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016). Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Brigadir Medi Andika tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi.

Dari enam saksi yang dihadirkan, tiga orang saksi diantaranya adalah anggota Kostrad Cijantung. Namun baru dua prajurit Kostrad yang memberikan kesaksian, yakni Pratu M Ruslin dan Prada Salfianto.

Dalam kesaksisannya, Pratu Ruslin bersaksi karena ikut membantu menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova milik Pansor. Ruslin mengenal Medi pada Februari 2016 silam saat di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.

BACA: Ini Alasan Polda Lampung Sangat Yakin Brigadir Medi Andika Pembunuh dan Pemutilasi M. Pansor

Saat itu Ruslin bertemu dangan Medi di salah satu warung kopi, dari perkenalannnya tersebut, Medi dan Ruslin saling tukar nomor telephon. Sejak saat itulah, Ruslim dan Medi tidak lagi pernah berhubungan.

Kemudian pada tanggal 23 April 2016, Medi tiba-tiba menghubungi Ruslin. Saat itu, Medi meminta bantuan untuk menggadaikan mobil Toyota Innova sebesar Rp 45 juta.

“Saat itu Medi mengaku butuh uang untuk istrinya, dan mobil itu adalah miliknya,”jelas Ruslin.

Medi meminta Ruslin mengambil mobil tersebut, di daerah Mall Cimone, Tangerang. Selanjutnya, Ruslin berangkat bersama rekannya prajurit Kostrad. Berada di lokasi pengambilan, Ruslin ditemui dengan dua orang suruhan Medi. Lalu Ruslin dibawa ke salah satu ruko, untuk mengambil mobil Toyota Innova tersebut.

Menurut Ruslin, Medi tidak ada di tempat, dan beralasan sedang berada di Lampung. Lalu Ruslin membawa mobil tersebut, ke mess tempat tinggalnya. Pagi harinya, Ruslin mencoba untuk mengecek kondisi mobil. Ruslin melihat, ada lubang sebesar jari telunjuk berada di jok kiri depan. Namun Ruslin tidak mencium adanya aroma bau amis darah dari dalam mobil.

Setelah itu, Ruslin meminta temannya sesama anggota Kostrad Pratu Joni Marlan, untuk mencari orang yang mau menampung mobil tersebut. Lalu Pratu Joni berhasil menggadaikan mobil kepada orang lain sebesar Rp 50 juta yang Ruslin sendiri tidak mengetahuinya.

BACA: Polda Lampung: Anggota DPRD Bandarlampung Dimutilasi Brigadir Medi Andika di Rumahnya

Setelah itu, Ruslin memberi uang kepada Joni sebesar Rp 500 ribu, karena kartu ATM nya bermasalah. Lalu Ruslin meminjam ATM milik Prada Salfianto untuk mengirimkan uang kepada Medi.

Ruslin mengatakan, Medi memberikan nomor rekening atas nama Tarmidi, tapi Ruslin pun tetap mentransfer uang sebesar Rp 10 juta menggunakan ATM Prada Salfianto. Keesokan harinya, Ruslin kembali mentransfer sisa uangnya ke rekening Tarmidi melalui bank.

Mendengar kesaksian tersebut, Medi membantah semua atas keterangan yang dikatakan oleh Pratu Ruslin.

“Saya sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah hubungan dengan saksi Ruslin,”ucap Medi.