Dua Pelajar Ini Sudah Lima Kali Curi Motor di Lambar

Zainal Asikin | Teraslampung.com LAMPUNG BARAT- Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua diantaranya masih berstatus pelajar yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul...

Dua Pelajar Ini Sudah Lima Kali Curi Motor di Lambar

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG BARAT- Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua diantaranya masih berstatus pelajar yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 WIB. Para tersangka tercatat, sudah lima kali melakukana aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Ketiga tersangka curanmor yang ditangkap adalah berinisial PAP (17) dan RR (16), keduanya pelajar serta Rudi Rianto (18) berprofesi buruh. Ketiga pelaku merupakan warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Selain ketiga tersangka, ada tersangka lain berinisial RA yang saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Rizal Efendi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PAP, RR dan Rudi Rianto, mereka mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Berdasarkan catatan kepolisian, ketiganya sudah lima kali melakukan pencurian motor di wilayah Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

“Ada lima TKP pencurian yang dilakukan para tersangka, untuk sementara ini baru ada tiga LP yakni di

Barang bukti sepeda motor yang dicuri tiga remaja (dua di antaranya pelajar) Lampung Barat kini diamankan polisi.

Dusun Kemroncong, Pekon Tri Mekarjaya, Pekon Bandar Agung dan Pekon Suoh, BNS,”ujarnya kepada tersalampung.com, Selasa 20 Maret 2018.

Dikatakannya, dari lima TKP pencurian tersebut, salah satu aksinya mencuri sepeda motor milik korban Kohar (40) yang saat itu diparkirkan didepan teras rumahnya di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, Minggu 18 Maret 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Motor hasil curian, dijual para tersangka ke penadahnya yang saat ini masih dalam pencarian. Lalu uang hasil penjualan, dibagi rata dan dihabiskan untuk keperluan sehari-hari dan poya-poya,”ungkapnya.

Saat melakukan aksinya, kata Rizal, para tersangka berbagi peran. Ada sebagai eksekutor (pemetik), ada yang mengawasi situasi sekitar dan ada yang membawa motor hasil curian. Untuk eksekutornya tersangka RA (DPO) dan Rudi, tersangka PAP dan RR bertugas mengawasi situasi sekitar.

“Modusnya, para tersangka mencari target sasaran sepeda motor yang diparkir didepan rumah. Setelah target didapat, tersangka beraksi merusak kunci stang lalu membawa kabur motor hasil curian tersebut, ”terangnya.

Ditegaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan, untuk mengungkap pelaku lain dan adanya TKP lainnya yang dilakukan komplotan para tersangka curanmor tersebut.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.