DPRD Lampung Utara Sahkan Empat Perda Baru

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–DPRD Lampung Utara mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Kamis (18/5/2017). Keempat Perda itu adalah:  Perda Perlindungan Perempuan d...

DPRD Lampung Utara Sahkan Empat Perda Baru
Wakil Bupati Sri Widodo menandatangani dokumen pengesahan empat Raperda menjadi Perda, Kamis (18/5/2017(.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–DPRD Lampung Utara mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Kamis (18/5/2017).

Keempat Perda itu adalah:  Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Tera dan atau Tera Ulang Alat – Alat Ukur dan Perlengkapannya, dan Perda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sadaqah.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Nurdin Habim dan dihadiri tak kurang dari 32 32 DPRD ini, ‎para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) dari keempat Raperda ini memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan di antaranya Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus Raperda Pengelolaan Zakat.

Juru bicara Pansus Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Rendy Apriansyah, misalnya, menyebutkan, tujuan pembentukan Raperda ini tak lain adalah untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan atau diskriminasi.

“‎Raperda ini dapat diandalkan menjadi landasan hukum untuk mencegah dan melindungi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Usai Rendy memaparkan kesimpulan Pansusnya, kesempatan berikutnya diberikan kepada perwakilan Pansus Raperda Pengelolaan Sampah yang disampaikan melalui juru bicaranya, Dedy Andrianto. Dedy mengatakan, hasil pembahasan dan pengkajian Pansus bersam instansi terkait menyimpulkan Raperda ini layak ditingkatkan statusnya menjadi Perda. Sebab, Raperda ini dapat membuat lingkungan Lampung Utara lebih bersih, nyaman, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan lingkungan yang bersih, terjaga, piala Adipura akan dapat kita raih di masa mendatang,” terangnya.

Sementara, ‎juru bicara Pansus Pengelolaan Zakat, Ahmad Yani mengatakan, Raperda yang telah mereka susun dan bahas ini bertujuan untuk membantu golongan kurang mampu yang berlandaskan pada ajaran agama Islam. Dengan Raperda yang mencakup kepentingan ekonomi, sosial, moral, dan agama ini adalah bentuk keadilan dan sistem ekonomi Islam.

“Melalui Raperda ini, kita dapat menyisihkan sebagian harta untuk membantu saudara – saudara kita yang kurang ‎mampu,” katanya.

‎Di tempat sama, Wakil Bupati Sri Widodo menuturkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak terutama kalangan legislatif yang menjadi penggagas keempat Raperda tersebut.

“Kerja sama yang terjalin antara DPRD dan instansi – instansi yang membahas Raperda itu merupakan wujud kebersamaan dan kecintaan terhadap kepentingan masyarakat,” terangnya.

Kendati demikian, menurut Sri Widodo, keempat Raperda itu belum dapat ditetapkan karena harus diajukan terlebih dulu ke Pemerintah Provinsi Lampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan juga untuk memperoleh nomor registrasi.

“Semoga Raperda ini dapat meningkatkan motivasi untuk lebih berkarya dan mengabdi kepada Lampung Utara,” harap dia.