DPRD Desak Pemkot Ajukan Raperda Penataan Wilayah Pesisir
Inilah pantai di dekat Hotel Sahid, Jl Yos Sudarso Bandarlampung yang ditimbun oleh perusahaan Arthalita Suryani alias Ayin/Tidak jelas berapa uang yang didapatkan Pemkot Bandarlampung pada era Walikota Eddy Sutrisno dari perusahaan...

Inilah pantai di dekat Hotel Sahid, Jl Yos Sudarso Bandarlampung yang ditimbun oleh perusahaan Arthalita Suryani alias Ayin/Tidak jelas berapa uang yang didapatkan Pemkot Bandarlampung pada era Walikota Eddy Sutrisno dari perusahaan Ayin. Yang pasti, Ayin untung dua kali: mendaparkan lahan di bibir pantai dan lahan Bukit Camang. Penimbunan pantai ini materialnya diambil dari Bukit Camang. (Foto: Teraslampung.com/Oyos Saroso HN) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Badan Legislasi DPRD Kota Bandarlampung meminta Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung untuk segera mengambil inisiatif terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan wilayah pesisir dan reklamasi pantai.
Ketua Banleg Imam Santoso menegaskan, kawasan pesisir pantai saat ini banyak terjadi kerusakan akibat tidak dilakuaknnya reklamasi pantai oleh sejumlah perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau pemkot serius mau menata kawasan tersebut,semestinya harus jemput bola dan mengajukan raperda tersebut ke DPRD,apalagi raperda itu kan dimasukkan pemkot dalam Program legislalsi daerah (Prolegda),”kata Politisi Gerindra ini,Senin (5/1).
Dikatakan dia,saat ini kawasan tersebut sudah semakin semrawut dengan adanya penimbunan batu bara oleh sejumlah perusahaan yang mengakibatkan terjadinya polusi dan merusak ekosistem pesisir pantai.
“Kalau tidak ada kotribusinya bagi pemkot,untuk apa pemerintah mengizinkan penimbunan batubara yang justru menambah rusaknya ekosistem pesisir pantai,”ungkapnya.
Jika pemkot tidak segera mengajukan raperda tersebut, kata Imam, dikhawatirkan kerusakan ekosistem pesisir pantai akan semakin parah. “Kami berpendapat,untuk menyelamatkan kawasan pesisir pantai dan persoalan reklamasi,harus ada regulasi sehingga pemkot mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengatur dan menata wilayah pesisir itu,”tegasnya.
Menurut Imam, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dan Pemkot tutup mata dengan kerusakan yang terjadi di wilayah pesisir maka akan semakin menjamur tempat penimbunan batubara oleh perusahaan lain.
“Sudahlah jangan ada lagi penimbunan batubara di wilayah pesisir,”tandasnya.
Hal senada dengannya,Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Bedjoe Dewangga. Bedjoe sepakat jika DPRD dan Pemkot segera membuat regulasi penataan wilayah pesisir dan reklamasi pantai tersebut.
Menurut Bedjoe, dalam penataan pesisir sudah terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang persoalan tersebut dan Perda merupakan regulasi terendah dari UU tersebut.
“Perda Pesisir harus sinergis dengan tata ruang di wilayah tersebut,artinya DPRD dan Pemkot harus terlebih dahulu memetakan wilayah tersebut masuk dalam kawasan industry atau ekowisata.Lihat dulu Perda RTRWnya,jika kawasan tersebut di peruntukkan sebagai kawasan ekowisata maka,penimbunan batubara yang terdapat di wilayah tersebut bisa dikatakan melanggar,”ujarnya.
Bedjoe mengatakan, dengan adanya penimbunan batubara di wilayah tersebut dengan otomatis merusak lingkungan dan ekosisten yang berada di kawasan tersebut.
“Pasti merusak dan sangat berpengaruh terhadap lingkungan,apalgi debu dari batubara kan sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.
Rizki