Dinas Pendidikan Lampura Tolak Proposal Rehab Sekolah yang Nyaris Roboh
Feaby/Teraslampung.com Seorang guru menunjukkan bagian atas ruang kelas di SDN 3 Abung Jayo, Abung Selatan, Lampung Utara yang rusak parah. Kotabumi–Kebijakan ‘pilih kasih’ dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utar...
Feaby/Teraslampung.com
| Seorang guru menunjukkan bagian atas ruang kelas di SDN 3 Abung Jayo, Abung Selatan, Lampung Utara yang rusak parah. |
Kotabumi–Kebijakan ‘pilih kasih’ dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2014 sepertinya bukan sebatas isapan jempol. Buktinya, proposal permohonan bantuan DAK 2014 yang diajukan SDN 3 Abung Jayo, Abung Selatan, Lampura ternyata ditolak oleh Dsdik.
Kebijakan ‘nyeleneh’ dari Disdik ini harus dibayar mahal oleh peserta didik sekolah itu. Mereka terpaksa harus belajar di luar ruangan akibat gedungnya terancam roboh. Alasan yang dikemukakan oleh Disdik terkait penolakan ini terkesan mengada – ada karena bertentangan dengan kenyataan yang ada.
Kepala SDN 3 Abung Jayo, Diah Winarni mengaku pihaknya sempat mengajukan proposal permohonan bantuan DAK 2014 untu merehabilitasi bangunan sekolahnya yang mengalami kerusakan cukup parah. Proposal ini disampaikannya melalui Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Disdik Abung Selatan.
Dalam perjalanannya, permohonan bantuannya itu ditolak oleh Disdik sehingga berujung terjadinya insiden ‘memalukan’ di sekolah yang ia pimpin. Sebab, para siswa kelas I hingga kelas III terpaksa belajar di luar ruangan demi menghindari kemungkinan tertimpa bangunan kelas yang nyaris roboh.
“Sudah pernah mengajukan bantuan DAK tahun 2014 (tapi ditolak). Saya ajukan lewat UPTD Abung Selatan,” kata dia, belum lama ini, melalui sambungan telepon.
Di tempat berbeda, Kepala UPTD Disdik Abung Selatan, Pidani,tak menampik bahwa dirinya sempat menerima proposal permohonan bantuan DAK dari SDN 3 Abung Jayo tersebut. Proposal sekolah itu ia serahkan langsung ke bagian umum Disdik sekitar bulan Juni 2014.
Ia membenarkan usulan rehabilitasi oleh SD 3 Abung Jayo tidak diakomodir oleh Disdik. “(Proposal sekolah itu) Sudah disampaikan sekitar pertengahan tahun. Lewat bagian umum Disdik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik, M. Isya Sulharis beralasan penolakan proposal permohonan bantuan DAK dari SDN 3 Abung Jayo dikarenakan sekolah itu telah menerima bantuan DAK sekitar tahun 2012 silam.
Ditinjau dari aspek etika, kata dia, pemberian bantuan DAK secara berturut – turut kepada sekolah yang telah menerima DAK tak dapat dibenarkan. “Dari etikanya juga enggak benar. Masa mau direhab tiap tahun itu-itu saja. (Nanti) Malah kami yang bermasalah,” dalihnya.
Namun saat disebutkan bahwa kebijakan yang diterapkan pihaknya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada lantaran terdapat sekitar 7 unit sekolah yang mendapat bantuan DAK dua tahun berturut – turut yakni 2013 dan 2014 lalu, M. Isya berdalih bahwa bantuan DAK yang diberikan kepada 7 unit sekolah itu dapat dibenarkan.
Alasannya, kata dia, bantuan DAK 2014 kepada tujuh unit sekolah itu bukan untuk memperbaiki bangunan yang pernah diperbaiki melalui DAK sebelumnya. “Saya kira, di satu sekolah itu (kan) ada beberapa unit bangunan, mungkin satu unit A dulu (2013), besoknya unit D. Enggak mungkin satu sekolah itu, (punya) satu unit. Enggak mungkin,” kata dia dengan entengnya.



