Dilaporkan Ke Bawaslu Lampung Utara, Ini Tanggapan Mardiana

Teraslampung.com, Kotabumi–Juru kampanye pasangan Hamartoni-Romli (Harli), Mardiana, belum mau berkomentar banyak terkait namanya yang dilaporkan ke Bawaslu Lampung Utara. Sebab, ia belum mengetahui duduk persoalan dalam laporan tersebut. &#822...

Dilaporkan Ke Bawaslu Lampung Utara, Ini Tanggapan Mardiana

Teraslampung.com, Kotabumi–Juru kampanye pasangan Hamartoni-Romli (Harli), Mardiana, belum mau berkomentar banyak terkait namanya yang dilaporkan ke Bawaslu Lampung Utara. Sebab, ia belum mengetahui duduk persoalan dalam laporan tersebut.

“Maaf, saya belum paham dengan laporannya,” kata Mardiana saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat malam (25/10/2024).

Kendati demikian, mengenai izin cuti kampanye sebagaimana yang diharuskan, Mardiana menyatakan, telah mengantonginya. Surat cuti kampanye itu telah ditembuskan ke Bawaslu Lamlung Utara.

“Izin segala dibuat dan ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi belum mau memastikan bahwa Mardiana memang telah memiliki izin kampanye atau belum. Pihaknya masih perlu memeriksanya terlebih dulu.

“Sedang dalam penelusuran,” tulisnya singkat.

Setali tiga uang dengan Bawaslu Lampung Utara, anggota KPU Lampung Utara, Aprizal Ria juga menyampaikan hal yang sama. Kepastian ada atau tidaknya surat izin cuti kampanye dari Mardiana tersebut sedang diperiksa oleh pegawai KPU.

“Lagi saya suruh staf untuk memeriksanya,” kata dia.

Sebelumnya, dikarenakan materi kampanye yang disampaikan diduga telah melanggar aturan, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) melaporkan salah satu juru kampanye pesaingnya kepada Bawaslu Lampung Utara, Jumat (25/10/2024).

Juru kampanye dari pasangan Hamartoni-Romli (Harli) yang dilaporkan tersebut bernama Mardiana. Ia berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.

Materi yang mereka persoalkan tersebut adalah mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak akan lagi didapat oleh masyarakat Lampung Utara jika Hamartoni tidak terpilih sebagai bupati. Menurut penilaiannya, apa yang disampaikan oleh Mardiana tersebut terindikasi bersifat provokatif dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah.

Kedua hal tersebut diduga melanggar pasal 17 ayat 1 huruf e dan pasal 60 ayat 1 huruf B dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pasal 17 ayat 1 huruf e adalah materi kampanye harus disampaikan dengan cara tidak provokatif. Sementara isi pasal 60 ayat 1 huruf B berbunyi ‘selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

Selain mengenai hal itu, mereka juga ingin mempertanyakan kepada Bawaslu Lampung Utara apakah Mardiana telah mengurus izin cuti kampanye saat menyampaikan orasi yang diduga melanggar aturan tersebut.

Cuti kampanye bagi pejabat daerah merupakan hal yang wajib karena diatur dalam pasal 53 huruf b.