Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Wartawan Ditangkap Polisi
Zainal Asikin |Teraslampung.com LAMPUNG BARAT-Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat, mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Souh dan Band...

Zainal Asikin |Teraslampung.com
LAMPUNG BARAT-Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat, mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Souh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Polisi menangkap kedua oknum wartawan tersebut di Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, pada Kamis 15 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua oknum wartawan yang mengaku dari media Tipikor News dan Faktual yang ditangkap tersebut berinisial ZA (43), warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat dan SI (41), warga Perum BKP Blok R No. 107, Kelurahan Kemiling Permai, Bandarlampung.
Penangkapan terhadap kedua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan itu, dipimpin langsung oleh Waka Polres Lampung Barat, Kompol Sukandar bersama Kasat Reskrim, AKP Rizal Efendi, Kasat Intel, AKP Tora Egen Situmpul, Kasub Sektor Suoh, Ipda Abu bakar dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.
Waka Polres Lampung Barat, Kompol Sukandar saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku oknum wartawan tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Polres Lampung Barat berdasarkan atas laporan para korban Kepala Sekolah dengan nomor laporan : LP/149/III/Polda LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 15 Maret 2018.
Berdasar laporan tersebut, kata Sukandar, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan dari media Tipikor News dan Faktual di Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, pada Kamis 15 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kedua pelaku oknum wartawan yang ditangkap tersebut, berinisial ZA (43) dan SI (41). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala sekolah di Kecamatan Souh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat,”ujarnya kepada teraslampung.com, Minggu 18 Maret 2018.
Dikatakannya, dari penangkapan keduanya, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 4.650.000, satu unit mobil Avanza warna putih BE 2719 YP, kartu ID Card Media Tipikor News atas nama Zainal Abidin dan kartu ID card Media Faktual atas nama pelaku inisial Syahroni, delapan unit tenda kemah serta dua unit ponsel merk Samsung.
Mantan Kapolsekta Kedaton, Bandarlampung ini mengutarakan, modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku oknum wartawan tersebut, yakni dengan cara pelaku mendatangi rumah masing-masing Kepala Sekolah atau datang ke sekolah para korban dengan menakut-nakuti korbannya. Kepala Sekolah yang menjadi korban pemerasan itu adalah, Madrsah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
“Modusnya, pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media cetak korupsi. Kemudian pelaku menakuti korbannya (Kepala Sekolah) dengan menyampaikan bahwa di setiap sekolah mereka banyak terjadi penyimpangan anggaran dana bos dan dana KIP/BSM,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sukandar, agar permasalahan tersebut tidak dimuat dalam berita di koran korupsi, pelaku meminta dan memaksa korban agar mau membeli tenda kemah yang dibawa pelaku dengan harga sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan menurut korban, mereka tidak pernah merasa memesan atau membutuhkan tenda kemah dari pelaku. Apalagi harga tenda kemah tersebut, dipasaran hanya sebesar Rp 500 ribu.
“Karena merasa takut dan terancam, para korban akhirnya terpaksa membeli tenda kemah dari pelaku dengan harga Rp 2 juta/unit. Merasa keberatan dengan hal itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Mapolres Lampung Barat,”terangnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku tersebut, sudah diamankan di Mapolres Lampung barat bersama barang bukti guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanju