Diduga Melanggar Larangan Kampanye, Anggota DPRD Lampung Diadukan Ke Bawaslu Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Diduga telah melanggar aturan kampanye, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) melaporkan salah satu juru kampanye pesaingnya kepada Bawaslu Lampung Utara, Jumat (25/10/2024). Juru kampanye dari pasangan...

Teraslampung.com, Kotabumi–Diduga telah melanggar aturan kampanye, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) melaporkan salah satu juru kampanye pesaingnya kepada Bawaslu Lampung Utara, Jumat (25/10/2024).
Juru kampanye dari pasangan Hamartoni-Romli (Harli) yang dilaporkan tersebut berinisial Ma. Ia berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.
“Salah satu materi kampanye beliau diduga melanggar aturan kampanye,” tutur Muhammad Reza, Jumat (25/10/2024).
Materi yang mereka persoalkan tersebut adalah mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak akan lagi didapat oleh masyarakat Lampung Utara jika Hamartoni tidak terpilih sebagai bupati. Menurut penilaiannya, apa yang disampaikan oleh Ma tersebut terindikasi bersifat provokatif dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah.
Kedua hal tersebut diduga melanggar pasal 17 ayat 1 huruf e dan pasal 60 ayat 1 huruf B dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota. Adapun isi dari pasal 17 ayat 1 huruf e adalah materi kampanye harus disampaikan dengan cara tidak provokatif. Sementara isi pasal 60 ayat 1 huruf B berbunyi ‘selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah
kewenangannya dan di wilayah lain.
“Lokasi kampanye diduga berlangsung di Desa Sabukempat, Kecamatan Abung Kunang pada 22 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Selain mengenai hal itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan kepada Bawaslu Lampung Utara apakah Ma telah mengurus izin cuti kampanye saat menyampaikan orasi yang diduga melanggar aturan tersebut. Cuti kampanye bagi pejabat daerah merupakan hal yang wajib karena diatur dalam pasal 53 huruf b.
“Kami ingin memastikan itu dengan pihak Bawaslu,” tutur dia.
Di sisi lain, petugas Bawaslu Lampung Utara, Andra Tobi membenarkan, telah menerima laporan dari tim PAS terkait dugaan pelanggaran kampanye. Laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Yang dilaporkan itu soal program kerja atau bantuan,” katanya.
Sayangnya, hingga pukul 15.47 WIB, Ma masih belum berhasil dihubungi. Konfirmasi Teraslampung.com melalui Whatsapp belum direspons.