Covid-19, Amnesty International Dorong Pemerintah Terkitkan Protokol Perlindungan bagi Petugas Kesehatan

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani kasus virus corona atau Covid-19. Menurut Usman Ham...

Covid-19, Amnesty International Dorong Pemerintah Terkitkan Protokol Perlindungan bagi Petugas Kesehatan
Tim medis menangani pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di ruang isolasi Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). RSUP Persahabatan tengah menangani 31 pasien dalam pemantauan dan pengawasan dari potensi terpapar virus corona. Foto: merdeka.com

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani kasus virus corona atau Covid-19.

Menurut Usman Hamid mereka harus dilindungi dengan fasilitas yang memadai dalam bertugas.

“Sebagai garda terdepan penanganan virus corona, para petugas kesehatan itu adalah kelompok yang paling rentan terpapar oleh pasien. Banyak pekerja kesehatan terinfeksi menunjukkan kurang optimalnya perlindungan pemerintah kepada mereka. Ini membahayakan pekerja kesehatan , pasien, keluarga dan kerabat bahkan masyarakat,” kata Usmad Hamid melalui rilisnya, Kamis, 19 Maret 2020.

Usman mengimbau pemerintah menerbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus virus corona.

“Pemerintah harus memastikan dokter, perawat dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan serta dukungan psikologis. Tak kalah penting adalah peralatan kesehatan yang memadai termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian virus corona,” kata dia.

Menurut Usman, sama seperti pasien, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan .

“Negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi sebagai konsekuensi dari paparan COVID-19,” katanya.

Menurut Usman, para petugas medis itu bekerja dengan jam-jam yang panjang, menghadapi tekanan psikologis dan kelelahan. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak.

“Hak atas kesehatan mensyaratkan negara wajib untuk membuat, melaksanakan dan meninjau secara berkala kebijakan nasional yang koheren untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun layanan keselamatan dan kesehatan kerja mereka. Para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif corona yang mereka tangani,” tandasnya.

Sebelumnya seorang pekerja kesehatan yang bertugas menangani pasien positif corona meninggal dunia akibat positif terinfeksi. Selain itu, ada  juga  sejumlah pekerja kesehatan yang terpapar dan positif COVID-19.

Di sisi lain, banyak petugas medis yang bekerja di daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki alat kesehatan dan perlindungan diri yang kurang memadai.