Coklit Sisa Delapan Hari, Ini yang Dilakukan Bawaslu Lampung untuk Maksimalkan Pengawasan
TERASLAMPUNG.COM — Hingga hari ke-24 pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Minggu (14/7/...

TERASLAMPUNG.COM — Hingga hari ke-24 pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Minggu (14/7/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih.
Sisa delapan hari tahap Coklit, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan.
“Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P.Panggar, Minggu (14/7/2024).
Menurut Iskardo, pada tahapan Coklit daftar pemilih, pihaknya melakukan pengawasan melekat. Pengawasan pada tahap ini dilakukan di daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi/terisolir.
Yang dimaksud pemilih di daerah terluar adalah ppemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dll.
Kelompok rentan antara lain adalah pemilih disabilitas, PSK di lokalisasi, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll. Sedangkan pemilih terkonsentrasi/terisolir antara lain adalah pemilih di pondok-pondok pesantrebn, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), rumah susun (Rusun), relokasi bencana, daerah tambang, dll.
Iskardo mengatakan, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. Sedangkan uji petik dilakukan sejak seminggu hinggga empat hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
“Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari. Tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” kata dia.
Iskardo menegaskan, selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran. Pemetaan potensi- potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud di setiap tahapan pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. Salah satu kegiatan pencegahan adalah patroli kawal hak pilih,” katanya.