Patroli Kawal Pemilih, Ini Sejumlah Temuan Penting Bawaslu Lampung
TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan patroli kawal hak pilih, terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjut d...

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan patroli kawal hak pilih, terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjut dengan rekomendasi serta saran perbaikan.
“Ada sebanyak 180 saran perbaikan. Terdiri atas saran perbaikan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di Coklit tetapi tidak ditempel Stiker, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, Pantarli yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit dan saran perbaikan terhadap temuan lainnya seperti terdapat Pemilih meninggal dunia di Coklit, pemilih yang di Coklit tapi tidak mendapat Formulir Model -A tanda bukti Coklit, Pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya, Pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam Daftar Pemilih, Stiker Coklit yang tidak terisi lengkap, pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun tidak di Coklit, pemilih TNI di Coklit, Pantarlih kekurangan stiker, Pemilih berdasarkan hasil Pencoklitan meninggal dunia, namun faktanya masih hidup dan masih terdapat Pemilih belum di Coklit,” kata Iskardo, Minggu (14/7/2024).
Selain itu, kata Iskadardo, terdapat permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
Di Bandarlampung misalnya, di Kelurahan Enggal TPS 9 yang tercoklit hanya 2 KK saja dengan alasan sekitar 480 pemilih yg lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
Di Kabupaten Lampung Utara, hingga 12 Juli 2024 di lingkungan Alang Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam pemilih belum ada yang dicoklit. Hal itu disebabkan tidak ada TPS di lokasi tersebut karena digabung dengan TPS di jalur 2 kebon 4 Kelurahan Tanjung Harapan.
“Namun tanggal 13 Juli 2024 Pantarlih di Alang alang lebar sudah mencoklit sejumlah 20 KK. Pada 13 Juli 2024 di Dusun Sukajaya ada 79 kk, sudah dicoklit 69 KK dan kurang 10 KK lagi,” katanya.
Di Kabupaten Mesuji, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung karena pemilih yang terdaftar pada form A daftar pemilih tidak berada pada desa atministratifnya. Yaitu desa induk Labuhan Batin, melainkan tinggal di tanah yang belum resmi atau yang biasa disebut dengan wilayah Register 45 dan Register 44 dengan jarak sekitar 20 kilometer dari desa administratif .
Dari hasil pengawasan, Pantarlih melakukan Coklit di Desa Induk tanpa mendatangi langsung pemilih di rumahnya karena rumah pemilih tidak berada di desa administratif dan hanya melakukan pencoklitan menggunakan data KK yang ada di kantor Desa Labuhan Batin berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat berdasarkan arahan berjenjang dari PPS,PPK. KPU juga tidak menempelkan stiker coklit, sehingga Pantarlih tidak dapat menemukan pemilih di desa administratif.
Menurut Iskardo, saat ini pihaknya sedang fokus pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Terkait hal itu, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
“Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Kami juga memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah,” katanya.