BKPSDM Lampung Utara: Hanya Empat Pejabat yang Masa Jabatannya Diperpanjang

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara meralat pernyataannya bahwa jumlah jabatan yang mendapat perpanjangan masa jabatan bukanlah lima jabatan, melainkan hanya em...

BKPSDM Lampung Utara: Hanya Empat Pejabat yang Masa Jabatannya Diperpanjang
Kantor BKPSDM Lampung Utara/Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara meralat pernyataannya bahwa jumlah jabatan yang mendapat perpanjangan masa jabatan bukanlah lima jabatan, melainkan hanya empat jabatan saja. Sebab, menurut Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya disebut – sebut termasuk di dalamnya ternyata tidak termasuk.

“‎Iya, mohon maaf. Memang benar jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tidak termasuk di antara jabatan yang mendapat perpanjangan,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, kepada Teraslampung.com, Rabu (26/1/2022).

‎Sebelumnya, meskipun aturan mewajibkan suatu Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, namun ternyata hal itu diduga tidak berlaku di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Buktinya, terdapat lima JPT yang ditempati oleh pejabat sama yang masa jabatannya telah melebih ketentuan.

‎”Ketentuan tentang masa JPT memang diatur dalam Pasal 117 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” akui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant mewakil Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila kala itu.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima pejabat yang menempati JPT yang dianggap telah melebih batas ketentuan. Kelima jabatan yang dimaksud ialah ‎Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Perhubungan.

“Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai kepala dinas atau setara dengannya dibuat pada tanggal 30 Desember 2016. Artinya, sudah lebih dari lima tahun alias lima tahun lewat 26 hari,” paparnya.