BKD Lampung Utara akan Tolak Usulan Pindah yang Diajukan Pegawai Pemkab

‎Feaby/Teraslampung.com Kantor Pemkab Lampung Utara (ilustrasi) Kotabumi–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan menolak setiap usulan pindah yang diajukan pegawainya yang ingin hengkang ke Pemerintah Pro...

BKD Lampung Utara akan Tolak Usulan Pindah yang Diajukan Pegawai Pemkab

‎Feaby/Teraslampung.com

Kantor Pemkab Lampung Utara (ilustrasi)

Kotabumi–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan menolak setiap usulan pindah yang diajukan pegawainya yang ingin hengkang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Penolakan yang kami lakukan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Pemprov dengan nomor 800/1847/II.10/2015 yang berisikan penolakan setiap usul/permohonan alih tugas PNS kita yang ingin pindah ke Pemprov,” kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Ramon Trioza Arifin, di kantornya, Rabu (21/10).

Menurut Ramon, dasar pertimbangan penolakan yang disampaikan Pemprov dikarenakan pihak Pemprov sedang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun ke depan dan akan diperinci persatu tahun berdasarkan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam UU ASN itu disebutkan bahwa setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menetapkan peta jabatan dan menghitung kebutuhan pegawai ASN. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan pihak Pemprov,” paparnya. (Baca: Gubernur Lampung Larang PNS Mutasi ke Daerah Lain).

Sementara mengenai berapa total PNS Lampura yang telah mendapat rekomendasi pindah ke Pemprov maupun Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Lampung sebelum surat edaran itu diterima, Ramon menguraikan totalnya telah mencapai 73 PNS. Menurut Ramon, dari ke-73 PNS tersebut kebanyakan di antaranya pindah ke Pemprov Lampung dan sisanya ke Kabupaten/Kota.

“Total PNS yang dari sini (Lampura) berjumlah 73 orang. Namun, apakah mereka sudah bekerja di daerah yang dituju atau belum, kami belum tahu karena mereka jarang yang laporan ke kami setelah dapat rekomendasi pindah itu,” katanya mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, Pemprov Lampung memperketat aturan telah izin mutasi bagi para PNS yang ingin pindah ke Pemprov melalui surat edaran. Alhasil, dipastikan selama lima tahun ke depan, mutasi PNS ke Pemprov tak akan pernah mendapat restu dari Pemprov.

“Lima tahun ke depan tidak ada mutasi PNS baik lingkungan kabupaten/kota maupun provins. Semua PNS harus siap ditemptkan di mana pun. Sebagai abdi negara, bekerja  adalah pelatihan kemandirian bukan manja-manjaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Zaini Nurman.