Berkas Dua Tersangka Pembuang Pasien RSU Dadi Tjokrodipo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Heriansyah dikawal petugas, Senin, 7/3. (teraslampung/Zaenal) M. Zaenal/Teraslampung.com Bandarlampung—Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, telah merampungkan penyidikan berkas perkara pelaku pembuangan kakek Su...

Berkas Dua Tersangka Pembuang Pasien RSU Dadi Tjokrodipo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Heriansyah dikawal petugas, Senin, 7/3. (teraslampung/Zaenal)

M. Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, telah merampungkan penyidikan berkas perkara pelaku pembuangan kakek Suparman pasien RSUD A Dadi Tjokrodipo. Heriansyah (41) sebagai Kepala Bagian Umum dan kepegawaian dan Mahendri (35) selaku kepala ruangan E2. Penyidik melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada saat akan dilimpahkan, tersangka Heriyansyah sejak keluar dari tahanan sel Mapolresta Bandarlampung, menggunakan baju kemeja dan celana pendek. Saat para jurnalis akan mengambil gambarnya, tersangka Heriyansyah selalu menutupi wajahnya menggunakan koran untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Sementara sebaliknya tersangka Mahendri tampak tenang dan santai dengan berpakaian rapi layaknya orang yang akan pergi ke kantor dan selalu tersenyum dari jepretan kamera para wartawan.

“Pemberkasannya sudah selesai, pada hari ini Senin 7 April 2014 kami penyidik Polresta Bandarlampung, melakukan pelimpahan atau menyerahkan tahap dua tersangka Heriansyah dan Mahendri berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Senin (7/4).

Dery menjelaskan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua berkas kasus pembuangan pasien kakek Suparman sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan lakukan gelar perkara kembali.  Apakah masih ada atau tidak tersangka lain terkait dengan pembuangan pasien RSUD Tjokrodipo, pastinya kami belum dapat pastikan, yang jelas penyidikan perkara ini masih tetap akan dilanjutkan kami juga belum bisa mengedepankan adanya tersangka lain,” bebernya.

Dery mengaku pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejaksaan, yaitu buku mutasi dan arsip.  “Bukti tersebut yang nantinya dipergunakan untuk bahan dipersidangan nanti. Untuk mengenai pasalnya sendiri, kami tetap mengarahkan kedua tersangka Heriyansyah dan Mahendri ke pasal 306 KUHP subsider 304 KUHP,” jelas dia.

Menurut Hendry, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah tersangka Heriansyah dan Muhendri yang menyuruh enam anak buahnya untuk membuang pasien RSU sehingga pasien itu meninggal.

“Tersangka Heriyansyah dan Mehendri, hingga saat ini tidak pernah merasa dan mengakui bahwa keduanya yang menyuruh ke enam tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap pasien kakek Suparman, keduanya masih tetap dengan keterangan awal,” kata dia.