Berdalih Cacat Prosedur, DPRD Lampung Utara Tolak Pengangkatan Sekretaris Dewan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Berdalih tak sesuai prosedur, DPRD Lampung Utara menolak pengangkatan Eka Dharma Tohir sebagai Sekretaris DPRD Lampung Utara. Eka Dharma Tohir sendiri dilantik sebagai Sekretaris DPRD pada Rabu (14/12/2022). Pen...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Berdalih tak sesuai prosedur, DPRD Lampung Utara menolak pengangkatan Eka Dharma Tohir sebagai Sekretaris DPRD Lampung Utara. Eka Dharma Tohir sendiri dilantik sebagai Sekretaris DPRD pada Rabu (14/12/2022).
Penolakan mereka itu dituangkan dalam surat DPRD Lampung Utara dengan nomor : 170/438/12-LU/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Seluruh pimpinan kecuali Ketua DPRD Lampung Utara menandatangani surat penolakan tersebut.
“Kami anggap pengangkatan Sekretaris DPRD Lampung Utara yang baru tidak sesuai prosedur. Inilah alasan utama penolakan kami tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, Selasa (20/12/2022).
Semestinya pengangkatan Sekretaris DPRD itu terlebih dulu dikonsultasikan pada pimpinan DPRD. Namun, langkah itu ternyata tak pernah dilakukan oleh pihak pemkab. Padahal, ketentuan itu jelas diatur dalam Pasal 127 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 31 ayat 3 di PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Prosedur ini yang tidak dijalankan sehingga kami nilai cacat hukum,” tegas dia.
Lantaran hal inilah maka pihak eksekutif sebaiknya segera membatalkan keputusan pengangkatan Sekretaris DPRD Lampung Utara. Jika tetap dipertahankan, pihaknya khawatir apapun produk yang akan dihasilkan di masa mendatang berpotensi cacat hukum.
“Kami akan membahas lagi dengan pimpinan, fraksi dan komisi jika memang permintaan itu tidak direspons oleh pihak eksekutif,” katanya.
Disinggung mengenai telah adanya surat dari pemkab untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPRD terkait pengangkat Eka Dharma Tohir, Madri Daud mengaku, belum mengetahui hal tersebut. Pembahasan mengenai isi surat itu juga diketahuinya tidak pernah ada.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman menyampaikan, pengangkatan Sekretaris Dewan yang dipersoalkan tersebut telah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Konsultasi dengan pimpinan DPRD yang disarankan dalam PP tersebut juga telah mereka jalankan. Surat itu mereka kirimkan pada tanggal 8 Desember lalu. Surat tersebut direspons dengan baik oleh Ketua DPRD Lampung Utara pada 12 Desember 2022.
“Dengan demikian, pengangkatan beliau itu telah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya.