Belasan Rolling Door Disebut Diambil Pemiliknya, Ini Kata Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara membantah kabar bahwa keempat belas pintu geser (rolling door) yang hilang disebut-disebut milik para pedagang. Keempat belas rolling door itu merupakan aset Pemkab La...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara membantah kabar bahwa keempat belas pintu geser (rolling door) yang hilang disebut-disebut milik para pedagang. Keempat belas rolling door itu merupakan aset Pemkab Lampung Utara.
“Tidak benar kalau itu disebut milik para pedagang karena Pasar Pagi itu adalah aset pemkab,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, Sabtu (26/7/2025).
Para pedagang hanya memiliki hak sewa pakai yang habis pada tanggal 1 Juli 2024 lalu. Hak sewa pakai para pedagang dimulai pada tanggal 1 Juli 2004. Dengan habisnya masa sewa pakai tersebut maka para pemegang hak wajib mengembalikan haknya kepada pemkab tanpa syarat.
“Jadi, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, bangunan itu kembali ke pemkab,” tuturnya.
Sebelumnya, setidaknya 14 atau 15 rolling door (pintu geser) di kios-kios Pasar Pagi Kotabumi, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, Kamis malam.
Hendri menuturkan, total rolling door yang digasak oleh kawanan pencurian mencapai sekitar 14 atau 15 unit. Kios-kios di Pasar Pagi itu memang lama tidak terpakai. Namun, bukan berarti bisa diambil seenaknya saja.
Feaby Handana