Bawaslu Bandarlampung: Meski Jumlahnya Kecil, Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengingatkan agar masyarakat Lampung tidak terlibat politik uang dalam Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang. “Kami mengingatkan masyarakat aga...
TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengingatkan agar masyarakat Lampung tidak terlibat politik uang dalam Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).











