Bawaslu Bandarlampung: Meski Jumlahnya Kecil, Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengingatkan agar masyarakat Lampung tidak terlibat politik uang dalam Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang. “Kami mengingatkan masyarakat aga...

Bawaslu Bandarlampung: Meski Jumlahnya Kecil, Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menhelaskan tentang politik uang pada acara pertemuan dengan para wartawan, Selasa, 26 Maret 2019.

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, mengingatkan agar masyarakat Lampung tidak terlibat politik uang dalam Pilpres dan Pileg 17 April 2019 mendatang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar jangan ikut ikutan dalam politik uang dalam ajang Pileg dan Pilpres. Misalnya pembagian supermi ataupun uang yang jumlahnya hanya Rp 20 ribu. Politik uang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. UU tersebut menjelaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang akan dipidana,” katanya dalam acara pertemuan dengan media, di Bandarlampung, Selasa (26/3/2019).
Candrawansah mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman pidana.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Candra juga mengatakan bahwa sampai dengan hari ini, Bawaslu telah menerima laporan dari Kominfo sebanyak 610 laporan terkait Pemilu.
“Laporan itu secara formal harus sudah dilaporkan 14 hari masa kerja , baru bisa diproses laporan atau temuan tersebut. Lewat 14 hari laporan sudah kedaluarsa, ” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan tentang apa itu hoax dan bahayanya, serta bagaimana cara mengantisipasinya.
Iskardo mengingatkan juga tentang kerawanan Pemilu diantaranya tentang politik uang, hitung cepat,  logistik pemilu, bilik suara kardus dan penghitungan suara.
“Soal politik uang, Lampung termasuk  nomor dua secara nasional. Sedangkan dalam kerawanan pemilu dikategorikan sedang dengan peringkat 12 secara nasional,” kata mantan Ketua KPU Way Kanan itu.
Mas Alina Arifin