Bawa Uang Rp 100 Juta ke Luar Negeri, WNI Wajib Lapor Bea Cukai
Dirjen Pajak Agung Kuswardono (dua dari kiri) saat menggelar konferensi pers tentang aturan baru yang mengharuskan warga Indonesia melapor ke Bea Cukai jika membawa uang minimal Rp 100 juta ke luar negeri, di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, S...
| Dirjen Pajak Agung Kuswardono (dua dari kiri) saat menggelar konferensi pers tentang aturan baru yang mengharuskan warga Indonesia melapor ke Bea Cukai jika membawa uang minimal Rp 100 juta ke luar negeri, di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (23/12). Foto: dok Kemenkeu |
JAKARTA, Teraslampung.com — Warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dengan pesawat terbang dan membawa uang sedikitnya Rp100 juta wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara.
“Selain uang tunai, penumpang yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (23/12).
Agung mengatakan, jika tidak melapor, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa.
“Hal tersebut dikarenakan mulai tahun ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan tambahan tugas dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” kata dia.





