Bank Lampung Gencarkan Sosialisasi SP2D Online
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menargetkan, seluruh transaksi belanja daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara telah sepenuhnya menggunakan sistem transaksi nontunai pada awal tahun 2023 mendatang. “Ta...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menargetkan, seluruh transaksi belanja daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara telah sepenuhnya menggunakan sistem transaksi nontunai pada awal tahun 2023 mendatang.
“Targetnya, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara sudah menggunakan transaksi nontunai di awal tahun depan,” kata Kepala Bank Lampung Cabang Kotabumi, Ahmad Faridj usai sosialisasi transaksi belanja daerah dan fasilitas aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan E-Budgeting di aula Pemkab Lampung Utara, Kamis (15/9/2022).
Ahmad Faridj menjelaskan, di era digital seperti saat ini, sistem transaksi nontunai menjadi sebuah keharusan. Sebab, banyak manfaat yang didapat dengan penggunaan sistem tersebut. Selain itu, sistem transaksi nontunai memang diatur dalam sejumlah produk hukum.
“Dengan sistem nontunai, banyak keuntungan yang akan didapat oleh para nasabah karena sistem ini memiliki keunggulan tersendiri dibanding sistem manual yang telah lama digunakan,” tuturnya.
Pelbagai manfaat itu di antaranya memperpendek rentang kendali birokrasi, tak membutuhkan banyak waktu, dan juga lebih aman,” kata dia.
Ia menyampaikan, penerapan SP2D online sementara ini difokuskan pada urusan gaji pegawai. Dengan sistem ini, bendahara gaji tak mesti bolak – balik saat mengurus pencairan gaji tersebut. Nantinya, bendahara hanya mengirimkan persyaratan administrasi yang diperlukan ke pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA.
“Selanjutnya, kami yang akan mentransfer langsung gaji – gaji itu ke rekening para pegawai berikut pemotongan – pemotongan yang memang menjadi kewajiban dari si pegawai tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPKA Lampung Utara, Desyadi mengatakan, penerapan SP2D online semata – mata untuk menindaklanjuti aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini akan bermuara pada Pemkab on line di masa mendatang.
Terdapat tiga aturan yang mengatur hal tersebut. Ketiga aturan itu ialah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan Seluruh Pemerintah Daerah menerapkan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
”Yang akan diberlakukan SP2D on line di bulan Oktober adalah pembayaran gaji,” kata dia.
Adapun tujuan dari kebijakan ini di antaranya untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jika seluruh transaksi akan dilakukan secara nontunai di masa mendatang,” terangnya.