Babak Baru, Polemik Dana Hibah Pilkada Lampung Utara dilaporkan ke Kejaksaan

Teraslampung.com, Kotabumi–Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara memasuki babak baru. Sebab, persoalan ini resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan...

Babak Baru, Polemik Dana Hibah Pilkada Lampung Utara dilaporkan ke Kejaksaan

Teraslampung.com, Kotabumi–Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara memasuki babak baru. Sebab, persoalan ini resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025).

Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

“Laporan ini dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” kata Ketua LSM LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi usai menyampaikan laporan.

Ia beralasan, laporan ini dibuat dikarenakan adanya pengadaan belanja modal. Pengadaan ini diduga mereka tidak sesuai aturan. Keyakinan mereka berdasarkan pernyataan pihak KPU RI yang tak memperbolehkan adanya belanja modal yang bersumber dari dana hibah.

“Selain itu, kami juga mencurigai adanya sosialisasi fiktif,” terang dia.

Menyikapi laporan tersebut, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah mengatakan, akan memenuhi panggilan jika memang nantinya diminta untuk memberikan keterangan oleh pihak kejaksaan. Hal itu sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mendukung penegakan hukum.

“Selaku warga negara yang baik, kami wajib kooperatif terkait persoalan ini,” katanya.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.