ADD Tahun 2023, Pemkab Lampung Utara Tepis Masih Miliki Tunggakan

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun nyata-nyata masih memiliki dua bulan tunggakan Alokasi Dana Desa/ADD tahun 2023, namun Pemkab Lampung ‎menolak disebut memiliki tunggakan tersebut. Alasannya,  sesuai arus kas, mereka telah menyalurkan t...

ADD Tahun 2023, Pemkab Lampung Utara Tepis Masih Miliki Tunggakan
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun nyata-nyata masih memiliki dua bulan tunggakan Alokasi Dana Desa/ADD tahun 2023, namun Pemkab Lampung ‎menolak disebut memiliki tunggakan tersebut. Alasannya,  sesuai arus kas, mereka telah menyalurkan tiga bulan ADD pada tahun ini.

“Sebenarnya hampir enggak ada tunggakan karena sesuai aliran dananya, kami membayar dua bulan tunggakan ADD tahun 2022, dan satu bulan ADD tahun 2023,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Senin (17/4/2023).

Dengan penyaluran tiga bulan ADD tersebut maka tunggakan ADD itu tak pernah ada. S‎ebab, ADD yang dipergunakan untuk membayar tunggakan ADD tahun sebelumnya tersebut berasal dari ADD tahun 2023. Dua bulan tunggakan ADD tahun 2022 merupakan utang yang wajib dilunasi pada pemerintah desa.

“Seharusnya kalau yang mau ditanya itu kenapa tahun kemarin itu tidak lunas. Seharusnya kalau mau ditanya itu,” jelasnya.

Dengan sistem gali lubang-tutup lubang tersebut, Mikael Saragih tak menampik jika penyaluran ADD tahun ini berpeluang untuk kembali tak dapat mereka salurkan secara penuh pada akhir tahun mendatang. Meski begitu, peluang untuk tidak menunggak jika masih tetap ada tergantung dengan ketersediaan anggaran nantinya.

“Anggaran tahun ini sebenarnya cukup untuk ADD tahun ini, tapi karena dikurangi utang tahun lalu menyebabkan dananya menjadi berkurang,” kata dia. ‎

Sebelumnya, ribuan perangkat desa di Lampung Utara terpaksa kembali gigit jari jelang lebaran tahun ini. Sebab, tiga bulan tunggakan gaji mereka ternyata hanya mampu dibayar satu bulan saja oleh pemkab.

Kepastian mengenai hal itu didapat setelah Pemkab Lampung Utara hanya mampu menyalurkan satu bulan tunggakan Alokasi Dana Desa/ADD pada pemerintah desa meski total tunggakan mencapai tiga bulan (Januari-Maret 2023). ADD inilah yang menjadi sumber anggaran untuk pembayaran para perangkat desa di sana.

‎‎Penyaluran ADD di Lampung Utara sendiri selalu saja tidak pernah rampung tiap tahunnya. Akibatnya, selalu terjadi tunggakan ADD sehingga menyebabkan para perangkat desa tak dapat menerima haknya secara penuh dalam setahun. Tunggakan ADD itu selalu dibayarkan pada tahun berikutnya. Persoalan ini juga sempat diprotes besar-besaran oleh mereka dengan melakukan aksi unjuk rasa pada tahun 2019 silam.