Diduga tak Berizin, Kepala Disperindag Lampung Utara Siap Tindak Gudang Kasur di Jalan Kapten Piere Tendean

Teraslampung.com, Kotabumi–Satu unit gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, Lampung Utara diduga belum berizin. Padahal, gudang tersebut telah beroperasi sejak satu atau dua tahun terakhir. Pantauan di l...

Diduga tak Berizin, Kepala Disperindag Lampung Utara Siap Tindak Gudang Kasur di Jalan Kapten Piere Tendean

Teraslampung.com, Kotabumi–Satu unit gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, Lampung Utara diduga belum berizin. Padahal, gudang tersebut telah beroperasi sejak satu atau dua tahun terakhir.

Pantauan di lokasi, Rabu pagi (30/7/2025), sekilas lokasi tersebut memang tidak tampak seperti gudang. Namun, saat dikunjungi, terlihat banyak spring bed yang diletakan dalam gudang tersebut.

Salah seorang warga sekitar yang menolak disebutkan namanya menuturkan, gudang yang ada di lingkungannya itu telah beroperasi sekitar dua tahun lalu. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah gudang tersebut telah mengantongi izin atau tidak.

“Kalau saya pribadi, belum pernah tanda tangan atau dimintakan tanda tangan. Tapi, tidak tahu kalau dengan warga lain ya,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang kerabat pemilik gudang yang ditemui di lokasi mengatakan, tidak dapat memastikan apakah gudang mereka telah berizin atau tidaknya. Yang tahu hanya kerabatnya saja.

“Kurang tahu juga kalau soal itu,” tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri menyatakan, gudang di Jalan Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura tersebut memang belum berizin. Keyakinannya itu didasari oleh tidak adanya izin gudang di lokasi tersebut.

Kewajiban mengenai perizinan untuk pergudangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dengan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dalam kedua aturan itu, izin itu bernama Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Di sistem kami tidak ada. Kami sudah periksa,” jelasnya.

Meskipun tergolong pelanggaran, namun Hendri belum mau mengambil sikap tegas. Pihaknya akan mendatangi dulu gudang untuk benar-benar memastikan kesimpulannya. Jika memang terbukti tak berizin, mereka akan mendorong pemilik gudang untuk segera mengurusnya. Kalau masih bandel, barulah pihaknya mengambil langkah tegas.

“Sanksi tegasnya bisa berupa penutupan, maupun denda,” kata dia.

Feaby Handana