Tuntut Pembersihan Mafia Tanah, Puluhan Warga Malangsari Lamsel Demo di Bundaran Adipura

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Puluhan warga warga Dusun IV, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan menggelar mimbar bebas di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut aparat penegak hukum...

Tuntut Pembersihan Mafia Tanah, Puluhan Warga Malangsari Lamsel Demo di Bundaran Adipura
Mimbar bebas warga Dusun IV, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan di Bundaran Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Selasa ,19 Juli 2022. Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Puluhan warga warga Dusun IV, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan menggelar mimbar bebas di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut aparat penegak hukum membersihkan mafia tanah yang merampas tanahnya.

Menurut ketua aksi mimbar bebas itu, Hartini, kedatangannya ke Bundaran Tugu Adipura ini agar persoalan warga Desa Malangsari yang tanahnya dibuat sertifikat oleh salah satu jaksa di Lampung diselesaikan oleh aparat yang berwajib.

“Kami tinggal sejak tahun 1997. Kami damai di sana. Sekarang kami resah sejak muncul sertifikat tanah yang kami tinggali dan kami garap. Tujuan kami ke sini ingin minta keadilan, tanah kami tiba-tiba diklaim orang lain. Kami  minta keadilan dan bantuan aparat yang berwajib,” katanya kepada awak media, Selasa, 19 Juli 2022.

Dampak lainnya, kata Hartini, anak-anak yang berasal dari Dusun IV mengalami trauma akibat di-bully kawan sekolahnya.

“Kami tidak punya apa-apa hanya keluarga di sana. Ibu-ibu dan anak-anak kami semua ketakutan tiba-tiba tanah kami di klaim oleh orang tidak bertanggungjawab.Kami benar-benar butuh bantuan jika kami terusir kami tidak tahu kami mau tinggal di mana dan anak-anak kami terganggu psisikisnya karena di-bully kawan-kawannya,” katanya.

Menurut Hartini, bully atau perundungan terhadap anak-anak warga Malangsari itu itu antara lain:  “Tanah kamu mau digusur!”, “Kamu mau mau tinggal di mana?”, “Kamu jadi gembel!”

Di tempat yang sama Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan warga menempati lahan eks register 40 Gedung Wani sejak tahun 1970 terusir dan balik lagi tahun 1997 membangun rumah dan masjid di sana.

“Mereka terusir karena pada tahun 70an itu dituduh antek-antek PKI, kemudian kembali lagi tahun 1997 warga sudah membangun rumah juga rumah ibadah (mesjid) di Dusun IV itu,” katanya.

Lahan seluas 10 hektar yang dihunii 34 KK ada 250 orang di sana. Warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di Dusun IV kata Sumaindra Jarwadi terkejut munculnya sertifikat atas nama Hadi Mulyana.

“Masyarakat tidak pernah tahu adanya pengukuran tanah kok tiba-tiba ada sertifikat. Keanehan juga muncul saat kami mengkonfirmasi kepada warga yang ikut tandatangan faktanya dia tidak menandatangani surat pernyataan di sertifikat itu. Dan yang bikin kami heran kok BPN bisa menerbitkan sertifikat,” ungkap Sumaindra.

“Saya informasikan juga, saat ini Kepala Desa Malangsari sudah melaporkan pemalsuan Surat Hak Tanah yang di duga dilakukan oleh HM dan saat ini tahapannya sudah penyelidikan di Polda Lampung,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim