Tersangkut Kasus Narkoba, Hakim PN Liwa akan Diproses di MKH

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Firman Afandy (36), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu akan diproses di M...

Tersangkut Kasus Narkoba, Hakim PN Liwa akan Diproses di MKH
Ilustrasi

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Firman Afandy (36), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yasayas Tarigan saat dikonfirmasi adanya penangkapan oknum hakim Pengadilam Negeri Liwa, Lampung Barat karena terlibat kasus narkoba. Yasayas mengaku, bahwa dirinya belum mengetahui informasi adanya penangkapan tersebut.

“Saya justru belum tahu dan dengar informasi ini. Baru kali ini saya dengar ada hakim yang ditangkap polisi karena kasus narkoba,”ujarnya, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, untuk memastikan adanya penangkapan oknum hakim tersebut, pihaknya akan mencoba mencari informasinya.

“Ya kalau memang benar, maka hakim yang tersangkut kasus pidana itu akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH),”ungkapnya.

Dikatakannya, MKH tersebut terdiri dari para hakim Mahkamah Agung (MA), serta komisioner Komisi Yudisial (KY). MKH bekerja atau menindaklanjutinya, setelah mendapatkan adanya laporan dari pengadilan setempat, laporan dari masyarakat dan juga berita di media massa (cetak, online dan televisi).

“Untuk mengenai sanksinya seperti apa, itu nanti yang memberikan MKH. Ya apakah dia (Firman) dipecat, atau sanksi lainnya itu yang memutuskan MKH,”terangnya.

Ditegaskannya, apabila seorang hakim yang tersangkut kasus pidana, tidak bisa lagi untuk bersidang dan juga memegang perkara di pengadilan.

Diketahui, Firman Afandy (FA), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Jumat (14/7/2017) malam lalu.

Polisi menangkap pria 36 tahun itu aat tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Talang, Telukbetung Selatan.

Dalam pengrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu, beberapa plastik klip sisa pakai, alat isap sabu (bong) serta timbangan digital.

Penangkapan terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Afandy tersebut, berdasarkan atas informasi dan laporan masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.